Senin, 29 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Gugat UU Tipikor tentang Perintangan Penyidikan ke MK

Hasto mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 21 UU/31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Tribunnews/Jeprima
SIDANG VONIS HASTO - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap perkara Harun Masiku. Hasto ternyata sempat mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Pasal tersebut mengatur tindak pidana perintangan penyidikan.

Permohonan itu didaftarkan pada Kamis (24/7/2025) atau sehari sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara terhadap Hasto dalam perkara suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret nama buronan Harun Masiku.

"Kami daftarkan itu hari Kamis ya, Kamis malam. Jadi sebelum ada putusan," kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, saat dihubungi, Senin (28/7/2025).

Maqdir menjelaskan alasan kenapa pihaknya mengajukan uji materi itu karena ancaman hukuman dalam Pasal 21 dinilai tidak proporsional.

Bahkan lebih berat dari sejumlah pasal lain yang mengatur tindak pidana korupsi itu sendiri.

Dalam pasal tersebut disebutkan, "pelaku bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta."

"Nah, itu-itu kan enggak proporsional menurut hemat kami," ujarnya.

Dalam permohonannya, Hasto meminta MK menyatakan bahwa ancaman pidana dalam Pasal 21 yang saat ini berbunyi “paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun” harus diubah menjadi “paling lama 3 tahun”.

Ia juga meminta Mahkamah menafsirkan ulang frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan” yang ada dalam pasal tersebut. 

Hasto berpendapat frasa itu seharusnya dimaknai secara kumulatif, bukan alternatif.

"Menyatakan frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan” dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Nomor 140 Tahun 1999 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa tersebut memiliki arti kumulatif, dalam arti tindakan mencegah, merintangi atau menggagalkan harus dilakukan dalam semua tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan;" tulis petitum kedua yang diminta Hasto.

Vonis Hasto

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 25 Juli 20252.

Hasto dinilai hakim terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk meloloskan Harun Masiku.

Hakim menilai Hasto terbukti menyediakan Rp400 juta untuk menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Hakim menyatakan bahwa komunikasi dan bukti-bukti mendukung keterlibatan langsung Hasto dalam pengurusan PAW.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan