Senin, 29 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Nasib Donny Tri Istiqomah di Ujung Tanduk Pascavonis Hasto, KPK Beri Sinyal Proses Lanjut

Penegasan ini jadi jawaban atas pertanyaan publik mengenai kelanjutan penanganan perkara Donny yang ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Hasto

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat melakukan doorstop dengan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/7/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan segera memproses tersangka lain dalam kasus suap Harun Masiku yakni advokat Donny Tri Istiqomah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pascasekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara, nasib tersangka lain dalam kasus suap Harun Masiku, advokat Donny Tri Istiqomah, kini menjadi sorotan. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan segera memproses hukum Donny ke tahap berikutnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan mempercepat proses penyidikan terhadap Donny. 

Hal ini juga akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Secepatnya kami akan proses untuk tahap berikutnya, dan juga dengan melihat fakta-fakta pada persidangan dalam perkara dugaan suap tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/7/2025).

Penegasan ini menjadi jawaban atas pertanyaan publik mengenai kelanjutan penanganan perkara Donny yang ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Hasto pada 24 Desember 2024. 

Baca juga: Djarot Saiful Hidayat Tegaskan Hasto Kristiyanto saat Ini Masih Sekjen PDIP

Berbeda dengan Hasto yang perkaranya telah bergulir hingga vonis pada 25 Juli 2025, berkas perkara Donny hingga kini belum dilimpahkan.

Mengenai kemungkinan penahanan terhadap Donny, Budi menjelaskan bahwa langkah tersebut sangat bergantung pada kelengkapan berkas penyidikan. 

KPK memastikan tidak akan menunda proses jika seluruh kelengkapan perkara telah rampung.

“Tentu jika semuanya sudah lengkap, maka KPK tidak akan menunda-nunda lagi dan segera memproses, menuntaskan, melimpahkan penyidikan perkara tersebut,” tegasnya.

Hasto Kristiyanto dinilai oleh majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 untuk Harun Masiku.

Sementara itu, Harun Masiku sendiri masih buron sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020 dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Januari 2020. 

Penegasan KPK untuk melanjutkan proses hukum Donny Tri Istiqomah ini menjadi babak baru dalam upaya menuntaskan skandal suap yang telah lama menyita perhatian publik.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan