Jumat, 3 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Bergelar Doktor dari UNS Solo, Sosok Hakim Djuyamto yang Putus Praperadilan Hasto Tak Diterima

Hakim Djuyamto menyatakan, tidak menerima praperadilan Sekjen PDIP Hasto karena gugatan tersebut cacat formil.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
PRAPERADILAN HASTO - Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto di Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2024). Berikut sosok hakim Djuyamto menyatakan, tidak menerima praperadilan Sekjen PDIP Hasto karena gugatan tersebut cacat formil. 

"Karena kan dia (hakim) yang menetapkan sebagai tersangka, jadi mau tidak mau harus terbukti. Itu sebagai perlindungan, perlindungan dia tidak dalam lembaga praperadilan tapi tidak boleh diadili oleh hakim yang sama," ujarnya.

Putusan praperadilan Hasto

Hasto sebelumnya mengajukan praperadilan penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Hakim Djuyamto menyatakan, tidak menerima praperadilan Hasto karena gugatan tersebut cacat formil.

“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK

Pasalnya, KPK keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.

Menurut hakim, seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan. 

Dengan tidak diterimanya praperadilan ini, status tersangka Hasto oleh KPK sah. 

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” kata Djuyamto.

Dalam gugatan ini, anggota tim kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menduga Sekjen PDI Perjuangan itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan cacat prosedur. 

Salah satunya, dilakukan tanpa melalui proses penyelidikan. 

“Termohon secara nyata menetapkan pemohon sebagai tersangka tanpa melalui proses penyelidikan terlebih dahulu yang seharusnya dimulai dengan surat perintah untuk penyelidikan,” kata Todung dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). 

Todung menyatakan, KPK tiba-tiba menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor B/722/DIK.00/23/12/2024 dan B/722/DIK.00/23/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 atas nama Hasto Kristiyanto

Pengacara senior itu bilang, KPK seharusnya melaksanakan penyelidikan terlebih dahulu sebelum meningkatkan kasus yang tengah diusut ke tahap penyidikan. 

“Penetapan tersangka atas diri pemohon ini terkesan terburu-buru karena tidak menunggu perolehan bukti-bukti dari hasil penyidikan, khususnya melalui tindakan penyitaan dan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dalam perkara yang melibatkan pemohon,” kata Todung. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved