Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok
KPK akan memutuskan akan banding atau tidak atas vonis 3,5 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya akan memutuskan akan banding atau tidak atas vonis 3,5 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Setyo mengatakan jaksa masih mempunyai waktu untuk memutuskan apakah nanti akan banding atau tidak sampai Jumat (1/8/2025) besok.
"Ya kita tunggu sampai besok, karena batas waktunya kan sampai besok terakhir. Nanti besok silakan diupdate keputusannya akan seperti apa," kata Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Setyo mengaku saat ini belum menerima laporan terkait keputusan apakah jaksa akan mengajukan banding atau tidak.
"Nah berpengaruh atau tidak itu kan nanti berproses gitu, berarti kan opsinya dua, ini opsi ya bukan putusan ini, tapi ini opsi, opsinya adalah banding atau tidak banding. Kalau banding pasti ada prosesnya, kalau tidak banding kenapa, gitu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Setyo menambahkan jika persangkaan untuk Hasto Kristiyanto sudah jelas yakni perintangan penyidikan. Namun, dia menghormati putusan hakim yang mengatakan sebaliknya.
"Ya pastinya begini, ya persangkaannya kan sudah jelas dengan sengaja barang siapa mencegah merintangi, menghalang-halangi gitu, tapi kemudian hakim berpendapat lain, ya pasti saya yakin kita semuanya menghargai apa yang menjadi keputusan hakim, maka ada upaya gitu, nah upayanya itulah nanti akan dilakukan, dipakai atau tidak," jelasnya.
Berbeda dengan Setyo, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto dengan tegas menyatakan jika pihaknya bakal mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Udah [diputuskan], banding lah," kata Fitroh saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Kamis (31/7/2025).
Vonis Hasto
Langkah banding oleh KPK ini diambil setelah vonis yang diterima Hasto dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 7 tahun.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada hari Jumat (25/7/2025) lalu, menyatakan Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan menyuap Wahyu Setiawan.
Namun, hakim menilai dakwaan kedua mengenai perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus Harun Masiku tidak terbukti.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," ujar ketua majelis hakim, Rios Rahmanto, saat membacakan amar putusan.
Selain pidana badan, Hasto juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto |
---|
Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo |
---|
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo? |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.