Jumat, 3 Oktober 2025

Mahkamah Agung Perberat Hukuman 10 Tahun, Syahril Japarin Mengadu ke Komnas HAM

Dia mengadu karena hukumannya dalam kasus korupsi di Perum Perindo diperberat oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 10 tahun penjara.

Kontan
Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) periode 2016-2017, Syahril Japarin. 

"Pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi MA.

Keterlibatan Syahril dalam korupsi di PT Perindo terendus pada 2021 lalu.

Saat itu, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama Perum Perindo periode 2016-2017 Syahril Japarin dan Dirut PT Global Prima Santosa Riyanto Utomo sebagai tersangka kasus korupsi.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved