Mahkamah Agung Perberat Hukuman 10 Tahun, Syahril Japarin Mengadu ke Komnas HAM
Dia mengadu karena hukumannya dalam kasus korupsi di Perum Perindo diperberat oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 10 tahun penjara.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
Kontan
Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) periode 2016-2017, Syahril Japarin.
"Pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi MA.
Keterlibatan Syahril dalam korupsi di PT Perindo terendus pada 2021 lalu.
Saat itu, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama Perum Perindo periode 2016-2017 Syahril Japarin dan Dirut PT Global Prima Santosa Riyanto Utomo sebagai tersangka kasus korupsi.
Baca Juga
Tim Independen 6 Lembaga HAM Usut Dampak Kerusuhan pada Demonstrasi Agustus-September 2025 |
![]() |
---|
Komnas HAM Sebut Yusril Hormati Langkah 6 LNHAM Bentuk Tim Independen Pencari Fakta Demo Ricuh |
![]() |
---|
Tim Independen LNHAM Pencari Fakta Rusuh Agustus 2025 Dibentuk Atas Inisiasi 6 Lembaga Nasional |
![]() |
---|
Sejarah Mantan Presiden Dihukum 27 Tahun Penjara Gegara Makar, Keberanian Mahkamah Agung Brasil |
![]() |
---|
Lemkapi Sambut Baik Keterbukaan Polri Terima Masukan dan Kritik dari Komnas HAM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.