Judi Online
Polda Metro Jaya Sudah Sita Uang Rp 150 Miliar dari Kasus Judi Online Komdigi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut total uang yang disita hingga ratusan miliar rupiah.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menyita uang sebagai barang bukti terkait kasus judi online yang dibekingi oleh pegawai Kementeri Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut total uang yang disita hingga ratusan miliar rupiah.
Baca juga: 4 Pelaku Kasus Judi Online yang Diduga Dibekingi Kementerian Komdigi Masih Buron
"Sehingga sampai dengan saat ini total nilai barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sekitar Rp 150 miliar rupiah," ujar Ade kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (23/11/2024).
Lebih lanjut, Ade Ary mengatakan saat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memburu aset para tersangka yang terlibat.
"Kemudian penyidik juga telah dan terus berkoordinasi dan menunggu hasil analisis dari PPATK terkait aliran dana para tersangka sehingga tentunya jumlah nilai barang bukti maupun jumlah tersangka nanti akan dapat bertambah," jelasnya.
Lebih lanjut, Ade Ary menuturkan pihaknya masih belum menutup kemungkinan soal adanya tersangka lain dalam perkara ini.
"Kemudian penyidikan ini masih terus dilakukan secara mendalam dengan hati-hati secara intensif sebagai wujud komitmen kami Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, para bandar, dan pihak-pihak lain dengan penerapan tindak pidana perjudian dan juga TPPU, tindak pidana pencucian uang atau money laundry untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara," tuturnya.
Dalam kasus ini, total sudah ada 24 tersangka yang berhasil ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Kecanduan Judi Online, Aceng Utang Pinjol di Belasan Aplikasi, Utang Numpuk Bingung Bayarnya
Dari puluhan tersangka itu, 10 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komdigi. Sementara untuk 14 orang tersangka lainnya merupakan warga sipil.
Meski begitu, pihak kepolisian mengatakan masih ada empat orang lainnya yang masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"24 orang itu terdiri dari 10 oknum pegawai Kementerian Komdigi dan 14 warga sipil lainnya. Ya total 24. Di sisi lain masih ada 4 DPO, 4 orang DPO yang masih terus diburu dan dikejar oleh rekan-rekan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Antara lain J, kemudian C, JH dan F," jelas Ade Ary.
Judi Online
Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol Kominfo |
---|
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.