Judi Online
Anggota Komisi III DPR Desak Polisi Periksa Budi Arie Terkait Judi Online
Soedeson Tandra, mendesak kepolisian untuk memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, terkait kasus judi online.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI fraksi Golkar, Soedeson Tandra, mendesak kepolisian untuk memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, terkait kasus judi online.
"Kami mendesak agar (mantan) menteri itu harus diperiksa. Mantan menteri Kominfo, ya harus diperiksa," kata Tandra, saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (8/11/2024).
Baca juga: Bela Budi Arie, Projo Keluarkan 8 Poin Maklumat Lawan Judi Online, Ini Isinya
Tandra meminta aparat penegak hukum untuk menjunjung tinggi prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.
Apalagi, kata dia, dari 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dijadikan tersangka, beberapa di antaranya disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Budi Arie.
Baca juga: Ngaku Tidak Terlibat, Budi Arie Tantang Polisi Dalami Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi
"Karena kan kalau kami dapat info dari media-media, kan itu orang dekatnya beliau (Budi Arie). Yang kedua, ada yang enggak lulus di dalam tes-tes itu kok diterima. Ini kan suatu pertanyaan besar," ujar Tandra.
Karenanya, Tandra meminta kepolisian untuk melakukan penegakan hukum terhadap siapapun.
"Maka demi tegaknya hukum, demi equality before the law, kami mendesak agar (mantan) menteri itu harus diperiksa," ucapnya.
Dia memandang, sebagai mantan Menkominfo Budi Arie harus bertanggungjawab.
"Menteri lah yang harus bertanggung jawab. Jangan menyalahkan yang ecek-ecek itu, gitu lho. Ya kan?" tegas Tandra.
Adapun, sejauh ini polisi telah menangkap 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital karena diduga melindungi judi online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan 11 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa diantaranya Komdigi ada juga beberapa staf ahli komdigi," katanya pada Jumat (1/11/2024).
Baca juga: Jokowi Dikabarkan Bakal Diumumkan Jadi Kader Golkar Sore Ini, Budi Arie: No Comment
Ade Ary menjelaskan bahwa oknum Komdigi diduga menyalahgunakan wewenang.
"Mereka dikasih kewenangan untuk melakukan pengecekan dan pemblokiran web judi online. Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," ucap dia.
Judi Online
Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol Kominfo |
---|
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.