Sabtu, 4 Oktober 2025

Aturan RPMK Soal Kemasan Polos Tanpa Merek Produk Tembakau Dinilai Justru Munculkan Masalah Baru

Industri produk tembakau alternatif mengecam wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek yang tertuang di dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi - Petani menyortir tembakau di Gudang Tembakau Empatlima, Klaten, Jawa Tengah. Wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek yang tertuang di dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, menjadi sorotan. 

“Kebijakan yang diambil haruslah seimbang, dengan mempertimbangkan tujuan kesehatan masyarakat sambil tetap melindungi hak konsumen dan memberikan pilihan yang lebih baik bagi perokok dewasa,” kata dia. 

Sekadar informasi, Kementerian Kesehatan menargetkan RPMK ini rampung pada minggu kedua bulan September 2024 dengan dalih mengejar target sebelum pergantian menteri. PMK ini disinyalir memuat ketentuan kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau alternatif dengan referensi dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), yang tidak diratifikasi Pemerintah Indonesia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved