Aturan RPMK Soal Kemasan Polos Tanpa Merek Produk Tembakau Dinilai Justru Munculkan Masalah Baru
Industri produk tembakau alternatif mengecam wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek yang tertuang di dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan.
“Kebijakan yang diambil haruslah seimbang, dengan mempertimbangkan tujuan kesehatan masyarakat sambil tetap melindungi hak konsumen dan memberikan pilihan yang lebih baik bagi perokok dewasa,” kata dia.
Sekadar informasi, Kementerian Kesehatan menargetkan RPMK ini rampung pada minggu kedua bulan September 2024 dengan dalih mengejar target sebelum pergantian menteri. PMK ini disinyalir memuat ketentuan kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau alternatif dengan referensi dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), yang tidak diratifikasi Pemerintah Indonesia.
Menperin Agus Gumiwang Sebut Transformasi Digital Jadi Katalis Peningkatan Kinerja Industri Nasional |
![]() |
---|
350 Perusahaan Ramaikan Pameran Industri Komponen Otomotif Automechanika 2026 |
![]() |
---|
RI Tempati Peringkat 43 Digital Competitiveness Dunia, Menperin Agus Gumiwang: Saya Tidak Puas |
![]() |
---|
Bupati Bogor Rudy Susmanto Hadiri IIGCE 2025, Dorong Pengembangan Energi Panas Bumi |
![]() |
---|
Industri Pertambangan Genjot Pengurangan Jejak Karbon dalam Operasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.