Eks Direktur PT Bukaka Sofiah Balfas Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ
Dalam kasus ini Sofiah juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan jika terdakwa tersebut tak membayar maka diganti dengan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas divonis empat tahun penjara atas kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) II Elevated Jakarta-Cikampeka atau Tol MBZ 2017-2019.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Fahzal Hendri menyebut bahwa Sofiah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan Tol MBZ.
"Menjatuhkan pidana terhadap Sofiah Balfas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Hakim Fahzal di ruang sidang, Selasa (30/7/2024).
Adapun vonis yang dijatuhkan Majelis hakim ini lebih rendah ketimbang tuntutan yang dijatuhi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Sofiah yakni 5 tahun penjara.
Dalam kasus ini Sofiah juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan jika terdakwa tersebut tak membayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Baca juga: Divonis Bebas Kasus Video Boleh Tukar Pasangan, Gus Samsudin dan 2 Anak Buahnya Tinggalkan Lapas
Selain mantan Direktur PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, sebelumnya eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono juga telah dijatuhi vonis tiga tahun penjara atas kasus yang sama.
Sofiah dan Djoko merupakan dua dari empat terdakwa yang terjerat kasus korupsi yang sama.
Dua terdakwa lainnya yang masih menunggu vonis Majelis hakim yakni Ketua Panitia Lelang pada JJC yakni Yudhi Mahyudin dan Tenaga Ahli Jembatan pada PT LAPI Ganesatama Consulting, Tony Budanto Sihite.
Keduanya bakal menjalani vonis hari ini yang rencananya akan digelar sekira pukul 14.30 WIB setelah sebelumnya hakim menskors jalannya sidang pasca putusan Djoko dan Sofiah.
Sedangkan dalam perkara ini, para terdakwa telah dituntut penjara empat hingga lima tahun lamanya.
Djoko Widjono sebagai mantan Direktur JJC, dituntut empat tahun penjara, sama dengan Yudhi Mahyudin.
Sedangkan Sofiah Balfas dan Tony Sihite dituntut lima tahun penjara.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Periksa Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Sang Suami Alwin Basri
Tak hanya pidana badan, keempat terdakwa juga dituntut hukuman denda Rp 1 miliar.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tutur jaksa, membacakan tuntutan denda.
Tuntutan itu dilayangkan jaksa karena menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaiamana dakwaan primair.

Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat atas perbuatan mereka berkongkalikong untuk pemenangan KSO dalam Lelang Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000.
Kemudian terdakwa Djoko Dwijono yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Jasa Marga, mengarahkan pemenang lelang pekerjaan Steel Box Girder pada perusahaan tertentu yaitu PT Bukaka Teknik Utama.
"Dengan cara mencantumkan kriteria Struktur Jembatan Girder Komposit Bukaka pada dokumen Spesifikasi Khusus yang kemudian dokumen tersebut ditetapkan Djoko Dwijono sebagai Dokumen Lelang Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000," kata jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.
Baca juga: Sofiah Balfas Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta Terkait Korupsi Tol MBZ
Akibat perbuatan para terdakwa, jaksa mengungkapkan bahwa negara merugikan negara hingga Rp510.085.261.485,41 (lima ratus sepuluh miliar lebih).
Selain itu, perbuatan para terdakwa juga dianggap menguntungkan dua KSO.
"Menguntungkan KSO Waskita Acset sejumlah Rp 367.335.518.789,41 dan KSO Bukaka Krakatau Steel sebesar Rp 142.749.742.696,00" kata jaksa.
Sidang Suap Vonis CPO, Istri Kedua Hakim Agam Dicecar Soal Temuan USD Senilai Rp 2 M di Apartemen |
![]() |
---|
KPK Periksa Dirjen PHU dan Kepala Kantor KJRI Jeddah Terkait Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
KPK Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Hari Ini? |
![]() |
---|
KPK Sayangkan Khalid Basalamah Ungkap Materi Penyidikan Korupsi Kuota Haji ke Publik |
![]() |
---|
Jejak Uang Haram Kuota Haji, Nama Wasekjen Ansor Muncul di Radar KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.