Kamis, 2 Oktober 2025

Gandeng IJRS dan TAF, DPN Peradi Gelar Pelatihan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

idang Perlindungan Perempuan, Anak, dan Disabilitas DPN Peradi menghelat pelatihan UU TPKS bekerja sama dengan Indonesia Judicial Research Society.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Wahyu Aji
HandOut/IST
Bidang Perlindungan Perempuan, Anak, dan Disabilitas DPN Peradi menghelat pelatihan UU TPKS bekerja sama dengan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) dan The Asia Foundation (TAF). 

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPN Peradi, Nurmala, menyampaikan, masyarakat khususnya kaum perempuan juga harus mendapat pelatihan tentang UU TPKS agar jika menjadi korban akan berani speak up.

“[Pelatihan] mudah-mudahan bermanfaat bukan hanya bagi advokat tapi penegak hukum lainnya dan masyarakat,” ujarnya.

Ketua Bidang (Kabid) Perlindungan Perempuan, Anak, dan Disabilitas DPN Peradi, ‎Enny Sri Handajani, menyampaikan, kesulitan dalam menangani TPKS di antaranya barang bukti.

“Kadang-kadang sperma sudah hilang, kemudian celana dan spreinya sudah dicuci, itu jadi hambatan. Kita bisa diskusikan antara teman-teman dan ada masukan dari narasumber bagaimana caranya mengamankan barang bukti,” katanya.‎‎ 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved