Minggu, 5 Oktober 2025

Kewajiban Hukum Pro Bono Dinilai Bersifat Universal Bagi Semua Advokat di Dunia

Advokat juga tetap harus mengecek kebenaran atau kesesuaian bahwa pemohon pro bono ini benar-benar layak mendapatkan bantuan cuma-cuma

Penulis: Reza Deni
istimewa
PKPA ADVOKAT - Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Surabaya, Tasbit Al Jauhari, dalam PKPA Angkatan XIV DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar)-Universitas Bina Nusantara (Binus) pada Jumat (22/8/2025) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara pidana militer merupakan salah yang disebut dapat dimintakan bantuan hukum cuma-cuma dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2008.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2008 berisi tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma.

Baca juga: Cerita Caleg Gerindra 3 Kali Nyaleg & Gagal, Tak Mampu Bayar Pengacara, Suhartoyo Singgung Pro Bono

Tujuannya memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi melalui bantuan hukum gratis dari advokat.

Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Surabaya, Tasbit Al Jauhari, dalam PKPA Angkatan XIV DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar)-Universitas Bina Nusantara (Binus) menyampaikan, PP tersebut tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.

Baca juga: Pemerintah: Pasal 21 UU Tipikor Tak Hilangkan Imunitas Advokat

"Dalam PP diatur bahwa perkara yang dapat dimintakan bantuan hukum cuma-cuma, meliputi perkara di bidang pidana, perdata, tata usaha negara, dan pidana militer," katanya pada Jumat (22/8/2025) malam. 

Lantas, apakah anggota TNI boleh mendapatkan layanan bantuan hukum cuma-cuma alias gratis (pro bono) dari advokat dan Pusat Bantuan Hukum (PBH) atau lembaga bantuan hukum?

Pro bono adalah istilah yang berasal dari bahasa Latin pro bono publico, yang berarti “demi kebaikan publik.” 

Dalam praktik hukum, ini merujuk pada pelayanan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada individu atau kelompok yang tidak mampu membayar jasa pengacara. 

"Saya pikir tidak relevan kalau militer itu sebagai kriteria miskin, karena bagaimanapun dia telah memenuhi standar," ujarnya.

Terlebih lagi, lanjut Tasbit, militer mempunyai ketentuan tersendiri, yakni Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

"Tidak serta merta kita dapat masuk ke ruang lingkup militer. Harus digarisbawahi tata cara pemberian bantuan hukum," tuturnya.

Ia menjelaskan, yang dimaksud dalam PP tersebut, misalnya manakala ada istri aggota tentara yang ingin bercerai karena diterlantarkan suaminya, dia bisa masuk kategori tidak mampu jika kondisinya memang miskin karena tidak mendapatkan nafkah.

"Ini berhubungan dengan militer. Jadi bukan pada peradilan militer karena peradilan militer itu berdasarkan ketentuan Pasal 215 UU Nomor 31 Tahun 1997, khusus mana kala seorang advokat memberikan bantuan hukum kepada militer wajib mendapakan izin dari ankum atau Bapera di satuan tersebut," ucapnya.

Advokat adalah seseorang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, kepada klien yang membutuhkan bantuan hukum

Profesi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan mencakup berbagai peran penting dalam sistem peradilan Indonesia. 

Baca juga: MK Larang Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Pejabat Negara, Peradi Duga Otto Jadi Sasaran Tembak

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved