Jumat, 3 Oktober 2025

Saksi Ungkap Sempat Temukan Penguatan Beban pada Tol MBZ Sebelum Loading Test

Selain itu, ia juga mengatakan belum pernah melihat kondisi asli Jalan Layang Tol MBZ itu sebelum dilakukan penambahan besi maupun beton.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sejumlah saksi beri keterangan dalam sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan Jalan Layang Tol Sheikh Mohammed bin Zayed Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol MBZ di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024) .  

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Aria Jasa Reksatama, Mohammad Matururozak mengungkap bahwa pihaknya sempat menemukan adanya penambahan beban berupa pembesian dan beton pada Jalan Layang Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated.

Adapun PT Arya Jasa Reksatama merupakan perusahaan konsultan yang dilibatkan pihak Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) dalam proyek pembuatan Tol MBZ.

Terkait ini, Rozak menjelaskan, hal itu pihaknya temukan sebelum dilakukannya uji beban atau loading test terhadap pembangunan Jalan Layang Tol MBZ tersebut.

Hal Rozak ungkapkan saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung sebagai saksi fakta dalam sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).

"Kebetulan tim kami ke lapangan dan menemukan kejadian bahwa pada lokasi tersebut sebelum dilakukan loading test dilakukan penguatan terlebih dahulu yang dikasih mungkin semacam pembesian tambahan maupun apa gitu," kata Rozak.

Baca juga: Kejaksaan Agung Bakal Limpahkan Kasus Timah ke Pengadilan Pekan Depan

Rozak pun akhirnya melaporkan kepada pihak Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) untuk mengkonfirmasi hasil temuan pihaknya tersebut.

"Makannua di dalam surat tim leader kami meminta konfirmasi kepada dirtek JJC tentang kejadian ini," ucapnya.

Meski begitu diakui Rozak bahwa pihaknya tidak mengetahui apakah penambahan besi pada Jalan Tol MBZ itu telah sesuai dengan konsep sebenarnya yang dipergunakan atau tidak.

Selain itu, ia juga mengatakan belum pernah melihat kondisi asli Jalan Layang Tol MBZ itu sebelum dilakukan penambahan besi maupun beton.

"Nah kami tidak tahu apakah konsep penambahan besi dan perkuatan itu adalah sesuai konsep desain yg sebenarnya atau tidak," pungkasnya.

Baca juga: Beda Keterangan soal Konvoi Brimob Pasca-Penguntitan di Kejagung, Polri Sebut Itu Patroli Rutin 

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum telah mendakwa para terdakwa atas perbuatan mereka kerjasama dalam pemenangan KSO Waskita Acset dalam Lelang Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000.

Kemudian terdakwa Djoko Dwijono yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Jasa Marga, mengarahkan pemenang lelang pekerjaan Steel Box Girder pada perusahaan tertentu yaitu PT Bukaka Teknik Utama.

"Dengan cara mencantumkan kriteria Struktur Jembatan Girder Komposit Bukaka pada dokumen Spesifikasi Khusus yang kemudian dokumen tersebut ditetapkan Djoko Dwijono sebagai Dokumen Lelang Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 –  STA.47+000," kata jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.

Akibat perbuatan para terdakwa, jaksa mengungkapkan bahwa negara merugikan negara hingga Rp 510.085.261.485,41 (lima ratus sepuluh miliar lebih).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved