DPR Sahkan APBN 2026 Senilai Rp 3.842 Triliun
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 menjadi undang-undang dalam sidang paripurna.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 menjadi undang-undang dalam sidang paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 adalah rencana keuangan tahunan pemerintah Indonesia yang telah disahkan oleh DPR RI pada 23 September 2025.
Baca juga: Menkeu Purbaya: APBN Agustus 2025 Defisit Rp 321,6 Triliun
APBN ini dirancang sebagai instrumen fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat ketahanan sosial, dan mempercepat transformasi nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Total anggaran dalam APBN 2026 mencapai Rp 3.842,7 triliun, yang akan menjadi landasan kebijakan fiskal Presiden Prabowo Subianto pada tahun kedua masa pemerintahannya.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin jalannya sidang paripurna dan meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir secara langsung.
Setelah mendapat respons setuju, palu sidang pun diketuk sebagai tanda pengesahan.
"Selanjutnya, kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota. Apakah rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2026 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Terima kasih," kata Puan.
Dari pihak pemerintah, hadir Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa beserta jajaran Kementerian Keuangan.
Baca juga: Apkasi Plong, Transfer ke Daerah Pada APBN 2025 Bertambah Meski Belum Ideal
Berikut rangkum asumsi makro dan postur APBN 2026 yang telah disetujui DPR RI.
Postur APBN 2026:
1. Pendapatan Negara (Rp 3.153,6 triliun)
a. Penerimaan negara (Rp 2.693,7 triliun)
- Penerimaan pajak (Rp 2.357,7 triliun)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.