Kamis, 2 Oktober 2025

MK Lanjutkan Sidang Uji UU Tipikor yang Dimohonkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Sidang lanjutan uji UU Tipikor oleh pemohon Hasto Kristiyanto kembali digelar agendanya mendengarkan keterangan Presiden dan DPR. 

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
HASTO BEBAS - Terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menaiki mobil usai keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Hasto Kristiyanto resmi bebas setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang disetujui oleh DPR pada Kamis (31/7). Sidang lanjutan uji UU Tipikor oleh pemohon Hasto Kristiyanto kembali digelar agendanya mendengarkan keterangan Presiden dan DPR. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang pengujian Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang dimohonkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan DPR bakal berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (1/10/2025). 

Diketahui, Hasto meminta MK menambahkan frasa baru di dalam Pasal 21 UU Tipikor

Pasal 21 UU Tipikor diketahui pernah menjerat Hasto sebagai terdakwa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus suap Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

Hasto juga sempat dijerat pasal penyuapan karena diduga menyiapkan uang Rp 400 juta untuk Harun Masiku terkait suap Wahyu.

Baca juga: Hasto Gugat Pasal 21 UU Tipikor ke Mahkamah Konstitusi, Apa Kata KPK?

Permohonan ini didaftarkan pada 24 Juli 2025, sehari sebelum majelis hakim membacakan putusan perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto

Dalam permohonannya, Hasto meminta MK menyatakan bahwa ancaman pidana dalam Pasal 21 yang saat ini berbunyi “paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun” harus diubah menjadi “paling lama 3 tahun”.

Ia juga meminta MK menafsirkan ulang frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan” yang ada dalam pasal tersebut. 

Hasto berpendapat frasa itu seharusnya dimaknai secara kumulatif, bukan alternatif.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved