MK Lanjutkan Sidang Uji UU Tipikor yang Dimohonkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sidang lanjutan uji UU Tipikor oleh pemohon Hasto Kristiyanto kembali digelar agendanya mendengarkan keterangan Presiden dan DPR.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang pengujian Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang dimohonkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan DPR bakal berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Diketahui, Hasto meminta MK menambahkan frasa baru di dalam Pasal 21 UU Tipikor.
Pasal 21 UU Tipikor diketahui pernah menjerat Hasto sebagai terdakwa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus suap Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hasto juga sempat dijerat pasal penyuapan karena diduga menyiapkan uang Rp 400 juta untuk Harun Masiku terkait suap Wahyu.
Baca juga: Hasto Gugat Pasal 21 UU Tipikor ke Mahkamah Konstitusi, Apa Kata KPK?
Permohonan ini didaftarkan pada 24 Juli 2025, sehari sebelum majelis hakim membacakan putusan perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto.
Dalam permohonannya, Hasto meminta MK menyatakan bahwa ancaman pidana dalam Pasal 21 yang saat ini berbunyi “paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun” harus diubah menjadi “paling lama 3 tahun”.
Ia juga meminta MK menafsirkan ulang frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan” yang ada dalam pasal tersebut.
Hasto berpendapat frasa itu seharusnya dimaknai secara kumulatif, bukan alternatif.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.