Sabtu, 4 Oktober 2025

Perbaiki UU Pemilu, Wapres: Catatan MK Harus Menjadi Perhatian

Ma'ruf menyatakan, sejatinya catatan yang diberikan oleh MK itu memang sudah menjadi perhatian pemerintah bersama DPR RI.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Wakil Presiden RI (Wapres) Ma'ruf Amin saat ditemui awak media usai menghadiri acara Rakornas BNPB di satu hotel di Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4/2024). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI (Wapres) Ma'ruf Amin merespons soal saran dari Ketua Mahkamah Konstitusi RI (MK) Suhartoyo yang menyebut kalau Undang-Undang Pemilu harus diperbaiki atau direvisi.

Merespons hal itu, Ma'ruf menyatakan, sejatinya catatan yang diberikan oleh MK itu memang sudah menjadi perhatian pemerintah bersama DPR RI.

Baca juga: PP Hima Persis Berharap Semua Pihak Hormati Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

"Ya saya kira catatan-catatan dari Mahkamah Konstitusi itu sudah harus menjadi perhatian kita," kata Wapres kepada awak media saat ditemui di salah satu hotel di Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4/2024).

Dengan begitu kata Ma'ruf, anggota DPR RI di periode mendatang harus bisa mencermati catatan dari MK tersebut.

Kata dia anggota DPR RI dengan kepemimpinan mendatang harus bisa merumuskan kembali UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu itu.

Baca juga: Pakar Hukum Sayangkan Beberapa Hakim MK Tak Jelaskan Alasan Gunakan Pendekatan Formalistik

"Nanti DPR yang akan datang sudah harus juga merumuskan ya catatan-catatan itu menjadi aturan-aturan yang bisa melengkapi sehingga tidak lagi misalnya tidak jelas," kaya dia.

Sehingga kata Ma'ruf Amin, ke depannya dalam proses demokrasi khususnya Pilpres tidak terjadi lagi catatan yang tidak patuh pada hukum

"Kemudian terjadi tidak adanya aturan dan sebagainya. Jadi kita harapkan catatan-catatan yang ada itu bisa ditindaklanjuti nanti," tukas Wapres.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan masih banyak kelemahan pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Hal itu disampaikan Suhartoyo saat menyampaikan pembacaan pertimbangan putusan yang diajukan paslon capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Suhartoyo mencontohkan kelemahan itu membuat Bawaslu sulit melakukan penindakan saat terjadi pelanggaran pemilu.

“Sehingga pada akhirnya menimbulkan kebuntuan bagi penyelenggara pemilu khususnya bagi Bawaslu dalam upaya penindakan terhadap pelanggaran pemilu," kata Suhartoyo di Ruang Sidang MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Suhartoyo menjelaskan, UU pemilu belum memberikan pengaturan terkait dengan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai dampaknya yang dilakukan sebelum dan setelah masa kampanye dimulai.

Baca juga: AHY Harap Kubu Anies & Ganjar Legowo dengan Keputusan MK, Diminta Tak Korbankan Kepentingan Rakyat

Padahal, lanjut dia, pasal 283 ayat 1 UU Pemilu telah menyebutkan larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan Negeri serta ASN untuk mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu, sebelum selama dan sesudah masa kampanye.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved