Sabtu, 4 Oktober 2025

Perbaiki UU Pemilu, Wapres: Catatan MK Harus Menjadi Perhatian

Ma'ruf menyatakan, sejatinya catatan yang diberikan oleh MK itu memang sudah menjadi perhatian pemerintah bersama DPR RI.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Wakil Presiden RI (Wapres) Ma'ruf Amin saat ditemui awak media usai menghadiri acara Rakornas BNPB di satu hotel di Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4/2024). 

“Namun pasal-pasal berikutnya dalam UU Pemilu tersebut tidak memberikan pengaturan tentang kegiatan kampanye sebelum maupun setelah masa kampanye, ucap dia.

Suhartoyo menyebut, ketiadaan pengaturan tersebut memberikan celah bagi pelanggaran pemilu yang lepas dari jeratan hukum atau pun sanksi administrasi.

Sehingga menurut MK lebih baik DPR dan pemerintah sebagai pembentuk Undang-undang untuk merevisi UU Pemilu.

“Demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaksanaan pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah selanjutnya, menurut mahkamah ke depan pemerintah dan DPR penting melakukan penyempurnaan terhadap undang-undang Pemilu, undang-undang Pemilukada maupun peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan kampanye baik berkaitan pelanggaran administratif dan jika perlu pelanggaran pidana Pemilu,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved