12 Parpol Non-Parlemen Bentuk Sekber, Dorong Parliamentary Threshold Nol Persen di Pemilu 2029
Sejumlah partai politik non-parlemen resmi membentuk Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah partai politik non-parlemen resmi membentuk Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat.
Sekber ini bertujuan mengawal revisi Undang-Undang Pemilu agar mengakomodasi ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) sebesar nol persen pada Pemilu 2029 mendatang.
Baca juga: Jokowi Instruksikan Relawan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Puan: Pemilu Masih Jauh
Pembentukan Sekber diumumkan seusai pertemuan tertutup bertajuk Silaturahmi Partai Politik Menuju Parlemen yang digelar di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (24/9/2025) malam.
Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), menyatakan langkah ini diambil untuk memperjuangkan kedaulatan suara rakyat yang dinilai tercederai oleh penerapan ambang batas parlemen pada Pemilu 2024.
"Telah diputuskan berdirinya Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat dari 12 partai (non parlemen), 9 partai yang hadir, yang lain nanti mau nyusul silakan, untuk bergabung dalam rangka membangun sesuatu yang dapat memberikan nilai suara rakyat berdaulat untuk kepentingan rakyat di tahun 2029 yang akan datang," kata OSO.
Sejumlah tokoh partai politik hadir dalam pertemuan tersebut, antara lain:
- Presiden Partai Buruh Said Iqbal
- Dewan Pertimbangan PBB Fahri Bachmid
- Ketua Umum Partai Ummat Aznur Syamsu
- Sekjen Perindo Fery Kurnia Rizkiyansyah
- Sekjen PKN Sri Mulyono
- Wasekjen Partai Prima Ika Apriliani
- Ketua LBH PPP Erfandi
- Sekjen Partai Berkarya Irman Jaya Tahrir
Tiga partai, yakni Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Menurut OSO, lebih dari 17 juta suara rakyat, tepatnya 17.304.303 suara tidak terwakili di DPR RI akibat ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2024.
Ia menilai, kebijakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip kedaulatan rakyat dan asas kesetaraan politik (political equality) dalam demokrasi.
"Jika PT 4 persen masih diberlakukan maka demokrasi dikerdilkan menjadi masalah angka bukan lagi prinsip kedaulatan rakyat," ucap OSO.
OSO menambahkan, Sekber akan segera membangun komunikasi produktif dengan partai-partai yang berada di parlemen agar mengakomodir ketentuan PT nol persen dalam revisi UU Pemilu.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut sesuai dengan semangat konstitusi sebagaimana telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.