Jumat, 3 Oktober 2025

Praktisi Nilai Eksepsi Karen Agustiwan Bisa Diterima, Begini Alasannya

Penggagas Amicus Curiae Karen Agustiwan, Dany Saliwijaya menai, seharusnya perkara yang dikenakan terhadap Karen Agustiwan itu murni soal perseroan.

Penulis: Erik S
Ist
Pakar Hukum Pidana Chudry Sitompul menilai, perkara yang menjerat Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiwan dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair merupakan bukan perkara pidana. 

Ditambah lagi, kasus yang didakwakan ke Karen Agustiawan bukan perkara hukum pidana. Ia menegaskan, perkara itu seharusnya masuk ranah perdata.

"Tindakan bisnis, tindakan korporasi semestinya kalaupun mau di evaluasi secara ranah korporasi. Bukan ranah pidana," kata Syaefullah Hamid.

Syaefullah menegaskan, perkara yang didakwakan merupakan ranah bisnis. Ia menuturkan, dalam hukum bisnis hal biasa jika ada keuntungan maupun kerugian.

"Itu keruginan bisnis, dalam bisnis kerugian itu biasa. Sehingga tidak otomatis menjadi kerugian negara. Kita tahu kontraknya masih berlangsung belum berakhir. Sehingga terlalu prematur ada kerugian atau tidak, yang harus dilihat diakhir untung atau rugi," tegas Syaefullah.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved