Diplomat Muda Tewas di Menteng
Kuasa Hukum Keluarga Arya Daru Surati Kapolri Minta Ungkap Penyelidikan Kematian
Tim Kuasa Hukum diplomat muda Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan (ADP) mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum diplomat muda Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan (ADP) mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Arya Daru Pangayunan adalah diplomat muda yang ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025) pagi.
Isi surat tersebut meminta Kapolri untuk membantu mengungkap penyelidikan atas kejanggalan kematian Arya Daru.
Tim kuasa hukum menyatakan sudah mendapatkan kuasa khusus dari istri Arya Daru yakni Meta Ayu Puspitantri.
Berdasarkan pengumuman hasil otopsi dan penyelidikan kasus kematian ADP pada 29 Juli 2025, polisi menyimpulkan ADP mati lemas, bukan karena aksi pembunuhan atau tindak pidana.
Hasil pemeriksaan ahli dari barang bukti yang ditemukan juga menyimpulkan ADP diduga tewas akibat lakban yang melilit wajahnya.
Penasehat hukum keluarga Arya Daru, Mayor TNI Chk (Purn) Marwan Iswandi menyampaikan alasan pemohon meminta Kapolri untuk membantu mengungkap terang kasus kematian misterius ADP.
"Pertama metode bunuh diri yang dilakukan ADP dan tidak adanya pesan pribadi sebagaimana biasa dilakukan dalam kondisi ini adalah sangat tidak lazim," jelas Marwan dalam keterangan, Jumat (12/9/2025).
Menurutnya kesimpulan kematian ADP sangat prematur di antaranya mati lemas dan tidak ada unsur pidana, tidak ada jejak pihak lain, tidak ada racun, mengalami burn out, dan ingin bunuh diri sejak 2013 dari perangkat komunikasi.
"Sampai dengan saat ini pemohon belum menerima penjelasan tertulis tentang perkembangan hasil penyelidikan yang telah diumumkan sejak tanggal 29 Juli 2025 dari pihak kepolisian," imbuh Marwan.
Diharapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat mengungkap penyebab kematian misterius ADP sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi soal temuan baru dan desakan keluarga Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan soal penyelidikan kasus kematian.
Sigit mengatakan pada prinsipnya Polri akan tetap menerima semua masukan untuk mendukung proses penyelidikan kasus tersebut.
"Prinsipnya Polri terbuka untuk menerima masukan dari manapun, termasuk melibatkan Mabes Polri dan juga pihak eksternal untuk ikut memberikan pendampingan," kata Sigit dalam keterangannya, Selasa (26/8/2025) malam.
Mantan Kabareskrim Polri ini menegaskan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dengan profesional agar kasus tersebut terang benderang.
Diplomat Muda Tewas di Menteng
Misteri Kematian Arya Daru: HP Diplomat Kemlu Sempat Aktif Usai Wafat, Polisi Buka Ruang Informasi |
---|
Kapolri Jawab Desakan Keluarga Arya Daru: Penyelidikan Kematian Sang Diplomat Libatkan Tim Eksternal |
---|
Kasus Diplomat Arya Daru Masih Diusut, Polisi: Informasi Sekecil Apapun Ditampung Penyelidik |
---|
Yakini Arya Daru Pangayunan Tidak Bunuh Diri, Kuasa Hukum Keluarga: Dia dalam Posisi Gembira |
---|
TNI Siap Bantu Ungkap Kematian Diplomat Arya Daru Jika Presiden Keluarkan Instruksi Resmi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.