Senin, 29 September 2025

Diplomat Muda Tewas di Menteng

Kuasa Hukum Keluarga Arya Daru Surati Kapolri Minta Ungkap Penyelidikan Kematian

Tim Kuasa Hukum diplomat muda Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan (ADP) mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tribunnews.com/ Fersianus Waku
ARYA DARU KEMLU - Kuasa hukum diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, yang ditemukan tewas secara misterius pada Juli lalu, mendatangi Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum diplomat muda Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan (ADP) mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Arya Daru Pangayunan adalah diplomat muda yang ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025) pagi.

Isi surat tersebut meminta Kapolri untuk membantu mengungkap penyelidikan atas kejanggalan kematian Arya Daru.

Tim kuasa hukum menyatakan sudah mendapatkan kuasa khusus dari istri Arya Daru yakni Meta Ayu Puspitantri.

Berdasarkan pengumuman hasil otopsi dan penyelidikan kasus kematian ADP pada 29 Juli 2025, polisi menyimpulkan ADP mati lemas, bukan karena aksi pembunuhan atau tindak pidana.

Hasil pemeriksaan ahli dari barang bukti yang ditemukan juga menyimpulkan ADP diduga tewas akibat lakban yang melilit wajahnya.

Penasehat hukum keluarga Arya Daru, Mayor TNI Chk (Purn) Marwan Iswandi menyampaikan alasan pemohon meminta Kapolri untuk membantu mengungkap terang kasus kematian misterius ADP.

"Pertama metode bunuh diri yang dilakukan ADP dan tidak adanya pesan pribadi sebagaimana biasa dilakukan dalam kondisi ini adalah sangat tidak lazim," jelas Marwan dalam keterangan, Jumat (12/9/2025).

Menurutnya kesimpulan kematian ADP sangat prematur di antaranya mati lemas dan tidak ada unsur pidana, tidak ada jejak pihak lain, tidak ada racun, mengalami burn out, dan ingin bunuh diri sejak 2013 dari perangkat komunikasi.

"Sampai dengan saat ini pemohon belum menerima penjelasan tertulis tentang perkembangan hasil penyelidikan yang telah diumumkan sejak tanggal 29 Juli 2025 dari pihak kepolisian," imbuh Marwan.

Diharapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat mengungkap penyebab kematian misterius ADP sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi soal temuan baru dan desakan keluarga Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan soal penyelidikan kasus kematian.

Sigit mengatakan pada prinsipnya Polri akan tetap menerima semua masukan untuk mendukung proses penyelidikan kasus tersebut.

"Prinsipnya Polri terbuka untuk menerima masukan dari manapun, termasuk melibatkan Mabes Polri dan juga pihak eksternal untuk ikut memberikan pendampingan," kata Sigit dalam keterangannya, Selasa (26/8/2025) malam.

Mantan Kabareskrim Polri ini menegaskan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dengan profesional agar kasus tersebut terang benderang.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan