Demo di Jakarta
Wamenko Otto Tolak Tuntutan 17+8 yang Minta Peserta Demo Dibebaskan Polisi: Ini Negara Hukum
Otto menekankan Indonesia adalah negara hukum, sehingga proses terhadap para pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana tetap harus berjalan.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menegaskan pemerintah tidak bisa serta-merta mengabulkan tuntutan 17+8 dari masyarakat sipil yang meminta seluruh demonstran yang sempat ditangkap dibebaskan polisi.
Otto menekankan Indonesia adalah negara hukum, sehingga proses terhadap para pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana tetap harus berjalan.
“Begini, kami kan melihat ini negara hukum, itu sudah diserahkan kepada pihak kepolisian,” kata Otto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Namun, ia menegaskan bagi demonstran yang benar-benar melakukan pelanggaran pidana, hukum tetap berlaku.
“Bagi mereka yang terbukti melakukan tindak pidana, itu kan harus diproses. Karena negara itu kan harus memberikan perlindungan kepada rakyat. Jadi saya pikir harus pertimbangkan semuanya lah,” tegasnya.
Di sisi lain, Otto mengaku sepakat jika anak di bawah umur yang ditangkap polisi untuk segera dikembalikan ke orang tuanya masing-masing.
"Kami sendiri bertemu Pak Kapolda, kami katakan ke Pak Kapolda pertimbangkan semuanya. Terutama kalau ada anak di bawah umur supaya bisa dikembalikan ke orang tua, bisa sekolah kembali," pungkasnya.
Diketahui, Media sosial diramaikan unggahan warganet yang memuat 17 + 8 Tuntutan Rakyat menyusul rangkaian aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah Indonesia dalam sepekan terakhir.
Terdapat dua warna khas yang mewarnai unggahan terkait tuntutan tersebut yang disebut sebagai "brave pink dan hero green".
Selain itu, ada tiga kata kunci yang dikampanyekan dalam tuntutan tersebut yakni Transparansi, Reformasi, dan Empati.
17 + 8 Tuntutan Rakyat tersebut diklaim sebagai rangkuman atas berbagai tuntutan dan desakan dari berbagai kelompok masyarakat mulai dari perwakilan diaspora Indonesia, influencer, kelompok masyarakat sipil, hingga petisi yang beredar dalam pekan rangkaian unjuk rasa tersebut.
Namun 17 + 8 Tuntutan Rakyat tersebut diklaim tidak bermaksud untuk mengesampingkan tuntutan-tuntutanlain yang juga mungkin beredar di saat yang sama.
Isi dari 17 + 8 Tuntutan Rakyat tersebut memuat 17poin tuntutan terhadap Presiden, DPR, Ketua Umum Parpol, Polri, TNI, dan Kementerian Sektor Ekonomi yang diberi tenggat untuk dilaksanakan hingga Jumat 5 September 2025.
Sebanyak 17 poin tuntutan tersebut di antaranya:
Tugas Presiden
Otto Hasibuan
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM
tuntutan mahasiswa
17 + 8 Tuntutan Rakyat
Demo di Jakarta
TNI Berniat Perkarakan Ferry Irwandi, Demokrat Ingatkan Polisi Tak Cari-cari Kesalahan |
---|
Polisi Tangkap Tiga Tersangka Penjarah Rumah Uya Kuya, Ambil Televisi Milik sang Artis |
---|
WAWANCARA EKSKLUSIF: Nenek Dimaafkan Uya Kuya: Demi Allah, Aku Enggak Nyolong! |
---|
Polisi Tetapkan 15 Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, Satu di Antaranya Anak di Bawah Umur |
---|
Investigasi Kematian Affan Kurniawan: Tak Ada Blind Spot, Mobil Rantis Dilengkapi Kamera Eksternal |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.