Senin, 29 September 2025

Demo di Jakarta

Wamenko Otto Tolak Tuntutan 17+8 yang Minta Peserta Demo Dibebaskan Polisi: Ini Negara Hukum

Otto menekankan Indonesia adalah negara hukum, sehingga proses terhadap para pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana tetap harus berjalan.

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
TUNTUTAN - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menegaskan pemerintah tidak bisa serta-merta mengabulkan tuntutan 17+8 dari masyarakat sipil yang meminta seluruh demonstran yang sempat ditangkap dibebaskan polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menegaskan pemerintah tidak bisa serta-merta mengabulkan tuntutan 17+8 dari masyarakat sipil yang meminta seluruh demonstran yang sempat ditangkap dibebaskan polisi.

Otto menekankan Indonesia adalah negara hukum, sehingga proses terhadap para pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana tetap harus berjalan.

“Begini, kami kan melihat ini negara hukum, itu sudah diserahkan kepada pihak kepolisian,” kata Otto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Namun, ia menegaskan bagi demonstran yang benar-benar melakukan pelanggaran pidana, hukum tetap berlaku. 

“Bagi mereka yang terbukti melakukan tindak pidana, itu kan harus diproses. Karena negara itu kan harus memberikan perlindungan kepada rakyat. Jadi saya pikir harus pertimbangkan semuanya lah,” tegasnya.

Di sisi lain, Otto mengaku sepakat jika anak di bawah umur yang ditangkap polisi untuk segera dikembalikan ke orang tuanya masing-masing.

"Kami sendiri bertemu Pak Kapolda, kami katakan ke Pak Kapolda pertimbangkan semuanya. Terutama kalau ada anak di bawah umur supaya bisa dikembalikan ke orang tua, bisa sekolah kembali," pungkasnya.

Diketahui, Media sosial diramaikan unggahan warganet yang memuat 17 + 8 Tuntutan Rakyat menyusul rangkaian aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah Indonesia dalam sepekan terakhir.

Terdapat dua warna khas yang mewarnai unggahan terkait tuntutan tersebut yang disebut sebagai "brave pink dan hero green".

Selain itu, ada tiga kata kunci yang dikampanyekan dalam tuntutan tersebut yakni Transparansi, Reformasi, dan Empati.

17 + 8 Tuntutan Rakyat tersebut diklaim sebagai rangkuman atas berbagai tuntutan dan desakan dari berbagai kelompok masyarakat mulai dari perwakilan diaspora Indonesia, influencer, kelompok masyarakat sipil, hingga petisi yang beredar dalam pekan rangkaian unjuk rasa tersebut.

Namun 17 + 8 Tuntutan Rakyat tersebut diklaim tidak bermaksud untuk mengesampingkan tuntutan-tuntutanlain yang juga mungkin beredar di saat yang sama.

Isi dari 17 + 8 Tuntutan Rakyat tersebut memuat 17poin tuntutan terhadap Presiden, DPR, Ketua Umum Parpol, Polri, TNI, dan Kementerian Sektor Ekonomi yang diberi tenggat untuk dilaksanakan hingga Jumat 5 September 2025.

Sebanyak 17 poin tuntutan tersebut di antaranya:

Tugas Presiden

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan