Tribunners / Citizen Journalism
Pencabutan ID Card Jurnalis Istana: Mungkinkah Ditempuh Langkah Hukum?
Disebut para jurnalis Istana sudah diwanti-wanti agar hanya bertanya kepada Prabowo ihwal kunjungan ke PBB itu.
Editor:
Hasanudin Aco
Oleh: Karyudi Sutajah Putra
TRIBUNNEWS.COM - Diberitakan bahwa Biro Pers, Media dan Informasi Kementerian Sekretariat Negara mencabut kartu identitas atau ID Card seorang jurnalis yang bertugas di lingkungan Istana Negara, Jakarta.
Pasalnya, jurnalis perempuan itu menanyakan ihwal program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto yang baru saja mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025), usai menghadiri Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat (AS).
Disebut para jurnalis Istana sudah diwanti-wanti agar hanya bertanya kepada Prabowo ihwal kunjungan ke PBB itu.
Maka pertanyaan soal MBG pun dinilai pihak Istana di luar konteks.
Akibat pencabutan kartu identitas itu, kini jurnalis tersebut tak bisa lagi meliput di lingkungan Istana.
Tentu saja apa yang dilakukan pihak Istana itu melanggar asas kebebasan pers, khususnya menghalangi tugas jurnalis, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam konteks ini, kalangan pers, terutama pihak media yang merasa dirugikan, bisa mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum atau memidanakan pihak Istana dengan menggunakan UU Pers, khususnya Pasal 18 yang berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi tugas wartawan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta."
Baca berita terkait : Biro Pers Istana Disebut Mengambil Langsung Kartu Identitas Liputan Jurnalis di Kantor CNN Indonesia
Mungkinkah hal itu terjadi? Mungkin saja. Sebab, Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, Indonesia menganut prinsip "equality before the law" atau kesetaraan di muka hukum. Semua orang, apakah pejabat Istana atau sekadar rakyat jelata, kedudukannya sama di muka hukum.
Dalam konteks ini, langkah hukum terhadap pihak Istana terkait pencabutan paksa atau sepihak ID Card jurnalis menemukan relevansinya.
Pencabutan ID Card pers Istana itu jelas merupakan bentuk menghalangi tugas jurnalis. Sebab tanpa kartu identitas tersebut, jurnalis dimaksud tidak bisa lagi melakukan kegiatan jurnalistik di lingkungan Istana.
Sebab itu, sekali lagi, kalangan media, terutama media yang merasa dirugikan dalam insiden itu bisa mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum dengan menggunakan UU Pers.
Tidak itu saja. Kalangan media juga dapat melakukan boikot terhadap Istana, sebagai wujud solidaritas kepada media yang jurnalisnya mengalami perampasan kebebasan.
Boikot tersebut tentu akan merugikan Istana sendiri, karena kegiatan di Istana tidak akan diketahui publik secara lebih luas. Publik hanya tahu kegiatan Istana yang dipublikasikan oleh media milik Istana.
Tentu saja, langkah hukum ini perlu ditempuh jika sampai dalam batas waktu tertentu pihak Istana tidak melakukan klarifikasi, mengembalikan kartu identitas tersebut kepada jurnalis bersangkutan, dan terakhir meminta maaf.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
PWI Resmi Kembali Terdaftar di Kemenkum, Akses AHU Sangat Cepat dan Mudah |
![]() |
---|
TNI Beri Sinyal Akan Tetap Ambil Langkah Hukum Terhadap Ferry Irwandi Meski Ada Putusan MK |
![]() |
---|
Wartawan Korban Represi Aparat saat Demo 30 Agustus Gugat UU Pers ke MK |
![]() |
---|
Perangi Stunting Butuh Kolaborasi: Pemerintah, Swasta, hingga Masyarakat Turun Tangan |
![]() |
---|
Rumah Besar PWI Harus Dirawat Bersama, Persatuan Lebih Mulia dari Ambisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.