Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Minta Jaksa KPK Periksa Pihak Blackstone dan CCL
Karen Agustiawan didakwa melakukan korupsi terkait pembelian LNG atau gas alam cair yang diduga merugikan keuangan negara.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan usai membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/2/2024).
"Karena PT Pertamina telah mengambil proyek Corpus Christi Liquefaction," bunyi jaksa.
Atas perbuatan itu, Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga
PBNU Apresiasi KPK Klarifikasi Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Usut Korupsi PT Inhutani V, KPK Panggil Pejabat Setjen DPR RI Wiwin Sri Rahyani |
![]() |
---|
Legislator PKB Desak KPK Segera Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji: Jangan Ada yang Ditutupi |
![]() |
---|
KPK Ungkap Oknum Kemenag Minta Uang Percepatan Haji Khusus, Patok USD2.400 per Jemaah |
![]() |
---|
KPK Kejar 'Juru Simpan', Pengepul Utama Uang Korupsi Kuota Haji Tambahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.