Kamis, 2 Oktober 2025

78 Pegawai KPK yang Terlibat Pungli Segera Lakukan Video Permintaan Maaf

Bahkan, sosok Plt Kepala Rutan atau Karutan dan Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan ada yang menerima uang per bulan masing-masing Rp10

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang bendera setengah tiang di gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada hari ini, Kamis (30/9/2021). 

KPK, sebut Ali, juga intens berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM sebagai instansi yang menaungi pengelolaan rutan, yaitu dalam penguatan dukungan personel dan pembinaan teknis operasional rutan.

"Tindak lanjut penanganan atas pelanggaran di internal lembaga melalui penegakan etik, penegakan disiplin, penanganan dugaan tindak pidana korupsinya, serta perbaikan tata kelola organisasi ini merupakan wujud komitmen KPK untuk terus berbenah dalam penguatan integritas kelembagaan," kata Ali.

52 tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beragama Islam diperbolehkan menerima kunjungan tamu atau keluarga saat perayaan Idulfitri 2021 yang jatuh pada Kamis (13/5/2021) hari ini.
52 tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beragama Islam diperbolehkan menerima kunjungan tamu atau keluarga saat perayaan Idulfitri 2021 yang jatuh pada Kamis (13/5/2021) hari ini. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Untuk diketahui, 90 pegawai KPK dinyatakan terbukti terlibat praktik pungli di lingkungan rutan KPK.

Sebanyak 78 orang di antaranya dijatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka langsung. Sanksi itu lantaran para pegawai KPK telah berstatus ASN.

Sementara, 12 sisanya diserahkan kepada Sekretariat Jenderal KPK. Hal itu lantaran mereka melakukan perbuatan sebelum adanya Dewas KPK.

Baca juga: Kecipratan Suap Rp7,95 M, Eks Komisaris WIKA Dadan Tri Dituntut 11 Tahun 5 Bulan Penjara

Sebanyak 90 pegawai yang disidang etik pada Kamis (15/2/2024) kemarin diketahui memungut pungli dari tahanan KPK setiap bulannya selama 2018-2023. 

Pungli yang ditarik itu guna meloloskan para tahanan membawa berbagai barang-barang yang dilarang di rutan, di antaranya telepon genggam atau handphone (hp). 

Mereka disebut mematok biaya bagi para tahanan untuk memasukkan barang-barang "haram" ke dalam rutan sekitar Rp10 juta hingga Rp20 juta. Bahkan, ada yang mematok kisaran Rp20 juta hingga Rp25 juta. 

Sementara itu, ada juga yang mematok biaya bulanan untuk penggunaan handphone di dalam rutan yakni Rp5 juta per bulan.

Total nominal uang bulanan yang bisa mencapai Rp70 juta itu lalu dikumpulkan melalui korting, atau tahanan yang "dituakan". 

Kemudian, uang itu diserahkan ke sosok "lurah", atau pihak yang mempunyai tugas untuk mengambil uang bulanan dari korting. 

Setiap bulannya, para terperiksa disebut menerima uang sekitar Rp3 juta per bulannya dari periode 2018-2023. 

Bahkan, sosok Plt Kepala Rutan atau Karutan dan Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan ada yang menerima uang per bulan masing-masing Rp10 juta dan Rp6 juta per bulan selama periode 5 tahun tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved