Selasa, 30 September 2025

KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Wamenkumham Eddy Hiariej Cs Ditunda Senin Pekan Depan

Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa tim Biro Hukum KPK telah bersurat kepada hakim perihal permintaan penundaan sidang tersebut.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). KPK memeriksa Eddy Hiariej sebagai saksi dalam kasus dugaan perkara gratifikasi di Kemenkumham. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pra peradilan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Syarief Hiariej alias Eddy Hiariej melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan status tersangka suap ditunda.

Sidang yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu ditunda lantaran pihak termohon yakni Biro Hukum KPK tidak bisa hadir dalam agenda sidang hari ini.

"Sidang ditunda hari Senin (18 Desember 2023)," ujar Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Estiono, Senin (11/12/2023).

Sementara itu terpisah, Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa tim Biro Hukum KPK telah bersurat kepada hakim perihal permintaan penundaan sidang tersebut.

Hal itu dikarenakan, pihak Biro Hukum KPK masih melengkapi berkas serta terdapat agenda lain di hari yang sama.

"Tim Biro Hukum sudah bersurat kepada hakim. Masih menyiapkan kelengkapan dokumen dan tim juga ada agenda lain sidang di luar Jakarta," sebutnya.

"Segera setelahnya kami kami hadir dan siap berikan jawaban dan tanggapan permohonan gugatan praperadilan dimaksud," sambungnya.

Selain Eddy Hiariej, dua asisten pribadinya yakni Yossi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana juga mengajukan pra peradilan di PN Jaksel.

Seperti diketahui, Eddy Hiariej dkk menggugat KPK atas penetapan tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Eddy Hiariej dkk mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Senin, 4 Desember 2023.

Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pihak tergugat adalah KPK cq Pimpinan KPK.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya tersangka," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Estiono pada Senin, 11 Desember 2023.

Eddy Hiariej sebelumya telah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diumumkan KPK secara resmi. Penetapan tersangka terhadap Eddy itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada awal November 2023 lalu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan