Selasa, 30 September 2025

KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Wamenkumham Eddy Hiariej Cs Ditunda Senin Pekan Depan

Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa tim Biro Hukum KPK telah bersurat kepada hakim perihal permintaan penundaan sidang tersebut.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). KPK memeriksa Eddy Hiariej sebagai saksi dalam kasus dugaan perkara gratifikasi di Kemenkumham. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu, dengan empat orang tersangka, dari pihak pemerima tiga, dan pemberi satu. Itu, klir," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).

KPK sendiri baru menyurati Presiden RI Joko Widodo terkait status hukum Eddy itu pada pekan lalu. "Hari ini, pukul 14.48 WIB, Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumhan, Bapak. Edward Omar Sharif Hiariej," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat, (1/12).

Namun sebelumnya pada Rabu, 29 November 2023, lembaga antirasuah telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Eddy Hiariej serta Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Terdapat satu orang lain yang juga diminta KPK untuk dicegah ke luar negeri yaitu Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

"KPK, Rabu (29/11) telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11).

Sejumlah saksi sudah diperiksa oleh KPK. Di antaranya ialah Anita Zizlavsky (lawyer) dan Thomas Azali (wiraswasta) yang diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 30 November 2023. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami pengurusan sengketa perusahaan yang diduga melibatkan Eddy Hiariej.

Pada Senin (4/12) kemarin Eddy juga telah diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lain yang tak diungkap identitasnya oleh KPK. Ia menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 6 jam.

Usai pemeriksaan,Eddy tidak menjawab pertanyaan wartawan terkait materi yang dicecar tim penyidik KPK kepada dirinya. "Terima kasih, terima kasih," ucap Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu usai menjalani pemeriksaan di KPK.

Eddy yang mendapat pengawalan ketat ini hanya melakukan salam namaste dan menebar senyum. Dia terus berjalan menuju mobil Mitsubishi Pajero Sport kelir hitam berpelat nomor polisi B 1424 TJR yang menunggunya di halaman Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pemanggilan Eddy kemarin dalam kapasitastnya sebagai saksi. Maka itulah belum dilakukan penahanan terhadap Eddy. "Dalam kapasitasnya sebagai saksi, gitu ya. Untuk diperiksa dalam berkas perkara tersangka lainnya," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK.

Ali juga tidak bisa menyampaikan hasil pemeriksaan Eddy. Ia beralasan belum mendapat informasi dari tim penyidik yang melakukan pemeriksaan.

"Kami tentu belum mengkonfirmasi kepada teman-teman penyidik materi apa saja yang kira-kira ditanyakan, dijelaskan juga oleh yang bersangkutan. Namun prinsipnya sebagai saksi, ditanyakan seputar apa yang kemudian diketahui, kemudian alami terkait substansi dari proses penyidikan atas dugaan korupsi di Kementerian Hukum RI yang dimaksud," jelas Ali.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan