Senin, 29 September 2025

Korupsi di Kementerian Tenaga Kerja

KPK Sebut Mantan Dirjen Binapenta Kemnaker Minta Mobil Toyota Innova Baru dari Agen Penyalur TKA

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, mobil Toyota Innova yang diminta Haryanto dari agen tenaga kerja asing (TKA), kini telah disita KPK.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KORUPSI DI KEMNAKER - Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, mobil Toyota Innova yang diminta mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Haryanto dari agen tenaga kerja asing (TKA), kini telah disita KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK mengungkap mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Haryanto sempat meminta mobil dari agen Tenaga Kerja Asing (TKA).

Diketahui, Haryanto merupakan satu dari delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan penerimaan gratifikasi.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, mobil Toyota Kijang Innova tersebut kini telah disita KPK.

"Ditemukan fakta bahwa tersangka dimaksud juga meminta kepada salah seorang agen TKA untuk dibelikan satu unit kendaraan roda empat di sebuah dealer di Jakarta," kata Budi kepada wartawan, Minggu (28/9/2025).

"Saat ini kendaraan tersebut juga sudah dilakukan penyitaan oleh KPK. (Mobil) Toyota Innova," sambungnya.

Ia menjelaskan, penyitan aset itu dibutuhkan untuk proses pembuktian perkara serta pemulihan aset. 

Selain itu, KPK juga mendorong upaya pencegahan terjadinya korupsi di Kemnaker.

"KPK juga terus mendorong berbagai langkah pencegahan korupsi di Kemenaker, untuk menutup adanya peluang bagi oknum-oknum melakukan tindak pidana korupsi," kata Budi.

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pemerasan RPTKA Kemnaker

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan identitas tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan penerimaan gratifikasi.

KPK diketahui sudah menetapkan 8 tersangka dalam kasus ini.

"Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Berikut delapan tersangka dimaksud:

1. Suhartono (SH), selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker tahun 2020–2023.

2. Haryanto (HY), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019–2024; kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker tahun 2024–2025.

3. Wisnu Pramono (WP), selaku Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2017–2019.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan