Dugaan Korupsi Dana CSR
200 Hari Sejak Penggeledahan, KPK Masih Kumpulkan Bukti Sebelum Panggil Ridwan Kamil
Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyidik masih fokus pada pendalaman dan pengumpulan bukti.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkapkan alasan belum memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di salah satu bank BUMD di Jabar.
Pemanggilan belum dilakukan meskipun penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil telah berlangsung sejak 10 Maret 2025, atau 200 hari yang lalu.
Baca juga: KPK Bongkar Skema Berlapis Korupsi Kuota Haji, Ada Juru Simpan di Tiap Level
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyidik masih fokus pada pendalaman dan pengumpulan bukti.
Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan semua informasi terkumpul lengkap sebelum Ridwan Kamil diperiksa.
"Kami ingin supaya banyak bukti dan informasi yang kami kumpulkan, dan itu akan ditanyakan kepada yang bersangkutan. Jadi, tidak ada yang tertinggal lah, mudah-mudahan," ujar Asep dalam keterangannya, Sabtu (27/9/2025).
Asep menambahkan, proses pendalaman masih terus berjalan.
Salah satu fokusnya adalah memeriksa sejumlah saksi, termasuk selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar dan Calon Wakil Gubernur Jawa Barat 2024–2029, Ilham Akbar Habibie.
Penyidik juga masih mendalami pengakuan Lisa Mariana yang mengklaim memiliki data nama-nama perempuan yang diduga turut menerima aliran dana dalam kasus ini melalui Ridwan Kamil.
Dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Yuddy Renaldi (mantan Direktur Utama bank BUMD di Jabar); Widi Hartoto (Pimpinan Divisi Corporate Secretary); dan Kin Asikin Dulmanan (Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri).
Baca juga: KPK Sebut Travel Haji Penerima Kuota Tambahan Terbanyak Ada di Jabar dan Jateng
Kemudian, Suhendrik (Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres); serta Raden Sophan Jaya Kusuma (Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama).
Kelima tersangka tersebut belum ditahan, namun telah dikenai status cegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dugaan Korupsi Dana CSR
Mercy Pagoda Milik Ridwan Kamil yang Disita KPK Ternyata Belum Balik Nama, Ini Pemilik Aslinya |
---|
Lisa Mariana Kurang Fit saat Pemeriksaan Pertama, KPK akan Lakukan Pemanggilan Kedua |
---|
Ilham Habibie Pastikan Bersedia Diperiksa KPK di Kasus Dana Iklan Bank BUMD Jabar |
---|
KPK Ungkap Alasan Batal Periksa Anak BJ Habibie di Kasus Dana Iklan Bank BUMD Jabar |
---|
Lisa Mariana Sempat Tersandung saat Terhimpit di KPK, Langsung Dibopong Pengacara |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.