Minggu, 5 Oktober 2025

Gerindra Minta Novel Baswedan Buktikan Dugaan Transaksi Janggal Eks Penyidik KPK Rp300 M 

Habiburokhman meminta Novel Baswedan membuktikan dugaan transaksi janggal eks penyidik KPK sebesar Rp 300 miliar.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Gerindra Minta Novel Baswedan Buktikan Dugaan Transaksi Janggal Eks Penyidik KPK Rp300 M 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman meminta Novel Baswedan membuktikan dugaan transaksi janggal eks penyidik KPK sebesar Rp 300 miliar.

Anak buah Prabowo itu pun meminta Novel tak menyudutkan penegak hukum.

Diketahui, dugaan Novel Baswedan itu berdasarkan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan kepada penegak hukum.

"Jangan klaim sepihak lalu seolah-olah menyudutkan penegak hukum tidak bergerak," kata Habiburokhman saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Ia mengaku tidak mengetahui apakah data yang disampaikan Novel merupakan data yang valid. Apalagi, banyak informasi serupa yang tersebar tidak memiliki bukti-bukti yang rill.

"Bagaimana negara hukum kan ada mekanismenya kalau yang bersifat umum, hal yang bersifat baru informasi belum A1, belum meyakinkan kualifikasinya tentu enggak bisa ditindaklanjuti," jelas dia.

Lebih lanjut, Habiburokhman mengklaim KPK telah memiliki kinerja yang cukup baik. Buktinya, lembaga anti rasuah diklaim banyak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Kalau saya melihat KPK saat ini perform kok, banyak yang ditangkap banyak yang OTT, edukasi berjalan pencegahan berjalan," pungkasnya.

Sebelumnya, mantan Kasatgas Penyidik KPK Tri Suhartanto diduga telah melakukan transaksi mencurigakan hingga Rp300 miliar.

Hal itu diungkapkan eks penyidik senior KPK Novel Baswedan dalam podcast di YouTube pribadinya berjudul "Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK".

Novel mengungkap bahwa nilai tersebut berdasarkan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan kepada penegak hukum.

"Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp1 triliun bahkan," kata Novel dalam podcast tersebut, dikutip Senin (3/7/2023).

Novel menyebut peristiwa itu terjadi di era kepemimpinan era Firli Bahuri cs.

Dia menyayangkan tidak ada pemeriksaan lanjutan terhadap laporan PPATK tersebut. 

Novel yang kini berstatus ASN Polri menduga ada pembiaran yang dilakukan oleh pihak-pihak di internal KPK.

Baca juga: Novel Baswedan Sebut Dugaan Pungli di Rutan KPK Bukan Diungkap Dewas tapi Penyidik

"Yang bersangkutan (Tri Suhartanto) mengundurkan diri. Kok bisa mengundurkan diri terus dibiarkan," ucapnya.

"Apakah pimpinan dan Dewan Pengawas KPK tidak ingin tahu kebenarannya? Dan bila benar, apakah ada orang lain di internal yang terlibat? Atau memang mereka sudah tahu tapi tidak ingin diketahui orang?" sambung Novel.

KPK pun buka suara terkait transaksi sebesar Rp300 miliar milik mantan Kasatgas Penyidik Tri Suhartanto.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, transaksi itu berasal dari bisnis pribadi Tri Suhartanto sejak 2004.

"Transaksi itu hanya uang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh saat belum bergabung dengan KPK. Bahkan sejak tahun 2018 rekening dimaksud juga sudah ditutup," kata Ali, Senin (3/7/2023).

Ali turut memastikan pengembalian Tri Suhartanto ke Polri bukan karena persoalan transaksi yang belakangan ramai ini.

"Informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan kembali ke Polri karena memang telah berakhir masa tugasnya, jadi bukan karena persoalan lain di KPK," katanya.

"Yang bersangkutan gabung KPK sejak akhir 2018 dan selesai bertugas di KPK Februari 2023. Saat ini yang bersangkutan telah dipromosikan Polri sebagai Kapolres," imbuhnya.

Terkait transaksi Rp300 miliar yang dinilai mencurigakan itu, Ali mengatakan, KPK juga sudah mengonfirmasi langsung ke Tri Suhartanto.

Katanya, Tri menyangkal transaksi Rp300 miliar berkaitan selama tugasnya di KPK.

"Terkait isu tersebut, kami sudah konfirmasi ke yang bersangkutan dan disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK," kata Ali.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved