KPK Bela Firli Bahuri yang Disebut Novel Baswedan Berbohong soal Status Terpidana
(KPK) memberi penjelasan mengenai status hukum Istadi Prahastanto dan Heru Sumarwanto.
"Namun, sebagai pemahaman bersama, LHA PPATK itu informasi intelijen, sebagai informasi mencurigakan dalam hal transaksi melalui perbankan. Jadi belum tentu ada indikasi pidananya sebelum penegak hukum melakukan klarifikasi dan permintaan keterangan dan tidak semua pelaku korupsi melakukan kejahatannya melalui transaksi perbankan," imbuhnya.
Baca juga: Novel Baswedan Yakin Putusan MK soal Perpanjangan Masa Pimpinan KPK Bukan untuk Periode Firli Cs
Sekadar informasi, Istadi Prahastanto dan Heru Sumarwanto adalah pejabat Bea Cukai.
Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 20 kapal di Bea Cukai serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Di perkara korupsi tersebut, Istadi sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Sedangkan Heru adalah ketua panitia lelang.
PBNU Apresiasi KPK Klarifikasi Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Usut Korupsi PT Inhutani V, KPK Panggil Pejabat Setjen DPR RI Wiwin Sri Rahyani |
![]() |
---|
Legislator PKB Desak KPK Segera Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji: Jangan Ada yang Ditutupi |
![]() |
---|
KPK Ungkap Oknum Kemenag Minta Uang Percepatan Haji Khusus, Patok USD2.400 per Jemaah |
![]() |
---|
KPK Kejar 'Juru Simpan', Pengepul Utama Uang Korupsi Kuota Haji Tambahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.