Senin, 6 Oktober 2025

KPK Bela Firli Bahuri yang Disebut Novel Baswedan Berbohong soal Status Terpidana

(KPK) memberi penjelasan mengenai status hukum Istadi Prahastanto dan Heru Sumarwanto.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tangkap layar akun Youtube TV Parlemen
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya telah menetapkan 73 tersangka dengan 59 diantaranya telah ditahan. Hal ini berdasarkan data penindakan dan eksekusi KPK pada periode 1 Januari - 30 Mei 2023 yang disampaikan Firli dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2023). 

"Namun, sebagai pemahaman bersama, LHA PPATK itu informasi intelijen, sebagai informasi mencurigakan dalam hal transaksi melalui perbankan. Jadi belum tentu ada indikasi pidananya sebelum penegak hukum melakukan klarifikasi dan permintaan keterangan dan tidak semua pelaku korupsi melakukan kejahatannya melalui transaksi perbankan," imbuhnya.

Baca juga: Novel Baswedan Yakin Putusan MK soal Perpanjangan Masa Pimpinan KPK Bukan untuk Periode Firli Cs

Sekadar informasi, Istadi Prahastanto dan Heru Sumarwanto adalah pejabat Bea Cukai. 

Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 20 kapal di Bea Cukai serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Di perkara korupsi tersebut, Istadi sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Sedangkan Heru adalah ketua panitia lelang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved