Senin, 6 Oktober 2025

Mushola Ambruk di Sidoarjo

Fakta Mengejutkan di Balik Tragedi Ponpes Al Khoziny, Tanda Bahaya Keselamatan Ribuan Santri

Peristiwa tragis tersebut bukan sekadar musibah, tetapi menunjukkan kegagalan sistemik dalam penerapan standar teknis pembangunan.

Editor: Willem Jonata
Tribun Jatim/M Taufik
MUSHALA AMBRUK Sejumlah petugas dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sidoarjo masih berusaha melakukan evakuasi di area bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur, yang roboh, Senin (29/9/2025) sore. Sementara dari dalam reruntuhan, terdengar suara beberapa orang meminta tolong yang diduga santri. 

TRIBUNNEWS.COM - Tragedi ambruknya mushala tiga lantai di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, yang menewaskan puluhan santri, Senin (29/9/2025), menjadi peringatan betapa pentingnya kepatuhan izin kelayakan bangunan pondok pesantren.

Berkait peristiwa ini, Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mengungkapkan data yang mengejutkan sekaligus mengkhawatirkan.

"Di seluruh Indonesia Raya hanya 50 ponpes yang memiliki izin mendirikan bangunan, yang lain belum," kata Dody Hanggodo, dikutip Kompas.com, Minggu (5/10/2025). 

Dari total 42.433 pondok pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2024/2025, sekira 50 pesantren saja yang tercatat telah mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca juga: 7 Hari Evakuasi Korban Tewas Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Tembus 46 Jiwa, 10 Orang Teridentifikasi

Angka ini menunjukkan mayoritas atau lebih dari 99 persen institusi pendidikan yang dihuni puluhan ribu santri, beroperasi tanpa jaminan sertifikasi kelayakan bangunan dari pemerintah.

PBG merupakan pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Fungsinya krusial, yakni memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan dan kelayakan teknis.

Menteri Dody Hanggodo mengakui adanya kompleksitas birokrasi karena PBG berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda), sementara operasional pesantren di bawah Kemenag.

"Harusnya semua pesantren memiliki izin. PBG ini kewenangannya ada di Pemda, tapi kita perlu koordinasi antara Kemendagri dan Kemenag, karena ponpes di bawah Kemenag," jelas Dody.

Kelalaian ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pengelola pesantren, tetapi juga menunjukkan lemahnya koordinasi dan sosialisasi antara kementerian terkait untuk memastikan standar keselamatan diterapkan di seluruh lembaga pendidikan agama.

Menyusul tragedi Al Khoziny, Kementerian PU akan segera berkoordinasi dengan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan tindakan masif.

Fokus utama setelah masa tanggap darurat di Sidoarjo selesai adalah sosialisasi mendalam kepada Pemda dan seluruh pondok pesantren di seluruh Indonesia.

Tujuannya adalah mendorong kepengurusan PBG dan sertifikasi laik bangunan.

Lemahnya budaya konstruksi aman

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sudjatmiko, menyoroti ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, sebagai peringatan keras atas lemahnya budaya konstruksi aman di Indonesia. 

Dia menegaskan bahwa peristiwa tragis tersebut bukan sekadar musibah, tetapi menunjukkan kegagalan sistemik dalam penerapan standar teknis pembangunan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved