Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Bacakan Pembelaan, Ungkap Perjuangan Anak dan Ibunya yang Sakit
Antonius Kosasih menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen rugikan keuangan negara Rp 1 triliun.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen rugikan keuangan negara Rp 1 triliun.
Dalam sidang lanjutan beragenda pembecaan pleidoi atau pembelaan, Antonius Kosasih menyingung kondisi ibu dan anak-anaknya saat ini.
Antonius Kosasih dalam pembelaannya mengungkap rasa terima kasihnya kepada ibunya yang merupakan pensiunan guru.
"Terima kasih yang tak terhingga untuk ibu saya yang adalah pensiunan negeri sipil yang menghabiskan seluruh masa baktinya kepada negara sebagai guru. Meskipun harus dalam perawatan di rumah sakit di usianya yang hampir 90 tahun," kata Kosasih saat membuka lembaran pledoinya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2025)
Kemudian Kosasih pun turut mengucapkan terima kasih kepada anak-anaknya yang saat ini tengah berjuang untuk menutupi biaya pendidikan.
Baca juga: Eks Dirut Taspen Kosasih Dituntut 10 Tahun Penjara Perkara Investasi Fiktif Rp 1 Triliun
"Untuk ketiga anak saya yang terus mendoakan saya meskipun saat ini terpaksa harus bekerja keras siang dan malam. Sambil kuliah dan sekolah untuk menutup biaya pendidikan dan hidup karena ayahnya saat ini tidak dapat menghidupi mereka," ucapnya.
Tak hanya itu, Kosasih juga berterima kasih untuk adik-adiknya yang selalu mendoakannya dan merawat ibunya.
"Merawat ibu kami yang membutuhkan biaya dan perawatan kesehatan di usia yang sangat lanjut," kata Kosasih.
Baca juga: Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Beri Kejutan untuk Pacar, Beri Hadiah HRV Seharga Rp500 Juta
"Serta para sahabat dan keluarga saya yang berbaik hati memberikan bantuan dan dukungan bagi saya beserta ibu dan anak-anak saya. Dalam kondisi saya yang sulit saat ini," lanjut dia.
Dalam pembelaan berjudul Jangan Pandang Pergerakan Nilai Investasi, Kasus Perdata Sebagai Kerugian Negara, ia membantah dirinya sudah menyalahgunakan wewenang hingga dirinya terjerat kasus dugaan korupsi.
"Setiap pengambilan keputusan, saya selalu memastikan adanya kajian, analisa dan pertimbangan yang matang dari unit kerja terkait, serta tidak bersikap subyektif maupun sewenang wenang, melainkan profesional, akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Kosasih.
"Bahwa dengan demikian, dalil yang menyatakan adanya penyalahgunaan kewenangan, niat jahat atau mens rea atau upaya untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain secara melawan hukum sama sekali tidak benar dan tidak berdasar," lanjut dia.
Kosasih Dituntut 10 Tahun Penjara
Mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius dituntut pidana penjara 10 tahun pada perkara dugaan investasi fiktif PT Taspen.
Jaksa menilai Kosasih terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, Kosasih dituntut juga membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.