Senin, 6 Oktober 2025

KPK Bela Firli Bahuri yang Disebut Novel Baswedan Berbohong soal Status Terpidana

(KPK) memberi penjelasan mengenai status hukum Istadi Prahastanto dan Heru Sumarwanto.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tangkap layar akun Youtube TV Parlemen
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya telah menetapkan 73 tersangka dengan 59 diantaranya telah ditahan. Hal ini berdasarkan data penindakan dan eksekusi KPK pada periode 1 Januari - 30 Mei 2023 yang disampaikan Firli dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi penjelasan mengenai status hukum Istadi Prahastanto dan Heru Sumarwanto.

Di mana status kedua orang itu dipermasalahkan oleh mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Novel menyebut Ketua KPK Firli Bahuri telah berbohong ihwal status Istadi Prahastanto dan Heru Sumarwanto sewaktu rapat bersama Komisi III DPR beberapa hari lalu.

Firli mengatakan Istadi Prahastanto dan Heru Sumarwanto sudah terpidana, padahal menurut Novel, keduanya masih berstatus sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Firli berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pejabat Kementerian Keuangan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali menjelaskan bahwa kasus Istadi dan Heru masih berproses di penyidikan.

"Dua orang yang disebutkan itu perkara lama dan masih dalam proses penyidikan sebagai sisa peninggalan periode lalu. Sebagaimana yang sudah pernah kami sampaikan, sisa perkara lalu ratusan jumlahnya yang tidak selesai, namun terus kami upayakan selesai," ujar Ali saat dikonfirmasi, Jumat (9/6/2023).

Novel Baswedan dan pihak lainnya dipersilakan mengkritik dan mengoreksi KPK, asalkan dalam kritik itu tidak termuat narasi bohong.

"Silakan masyarakat beri masukan dan kritikan perbaikan dan membangun kepada KPK, namun lebih baik hindari dengan tuduhan narasi bohong dan semisalnya, karena tentu itu jauh lebih bijak bila disampaikan dalam nuansa koreksi, karena bisa jadi saat penyampaian informasi oleh KPK ada kekeliruan dalam database yang ada di data penindakan KPK," kata Ali.

Ali mengatakan pada tahun 2020 banyak ratusan perkara yang belum tuntas peninggalan pimpinan KPK sebelumnya. 

Ali lantas memastikan apa yang disampaikan Firli Bahuri terkait salah data bukan sebuah kesengajaan.

"Terlebih memang saat tahun 2020 ada ratusan perkara peninggalan sisa periode lalu, bahkan perkara yang sudah sangat lama dan tidak ada kejelasan. Ini yang terus kami coba selesaikan hingga kini. Jadi saya kira tidak ada sama sekali kesengajaan menyampaikan data yang salah terkait status baik tersangka ataupun terpidana tersebut," ujar Ali.

Di sisi lain, Ali mengatakan LHA yang disampaikan Firli merupakan data lama. 

Ali menyebut KPK akan menindaklanjuti kesalahan penulisan dalam LHA itu.

"LHA itu memang data sudah lama di KPK, bahkan ada yang sejak tahun 2011, namun prinsipnya kami tindak lanjuti dengan analisisnya sebagai komitmen kami untuk optimalisasi asset recovery melalui transaksi perbankan sebagai salah satu pelaku korupsi menyamarkan hasil kejahatannya," kata Ali.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved