Minggu, 5 Oktober 2025

PPP Bantah Ada Aliran Dana Korupsi eks Bupati Pemalang ke Agenda Muktamar

Muktamar itu sendiri kata Arwani digelar secara hybrid dari beberapa kota termasuk Makassar dan Semarang.

Fersianus Waku
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomafi. 

Fakta adanya uang mengalir ke muktamar PPP itu diungkapkan KPK dalam rilis konstruksi perkara tujuh pejabat Pemkab Pemalang yang dijerat tersangka baru dalam kasus suap lelang jabatan ini.

Mukti Agung Wibowo sebelumnya sudah dijerat dalam kasus tersebut.

Dia disebut menggunakan sebagian uang hasil korupsi suap lelang jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang, senilai Rp650 juta, untuk mendukung muktamar PPP.

Ali mengatakan, fakta itu didapatkan usai KPK memeriksa sejumlah pihak termasuk tersangka.

"Memang kemudian fakta itu kami temukan, salah satu modus adanya transaksi jual beli jabatan dengan nilai Rp15-100 juta itu adalah kemudian terkait dengan membantu pelaksanaan muktamar PPP," katanya.

"Memang itu dilaksanakan di Makassar tahun 2020, oleh karena itu kami akan dalami apakah itu hanya sekadar modus misalnya dari orang kepercayaan bupati ataukah memang kemudian dalam rangka untuk menutup biaya-biaya yang sudah dikeluarkan dari pelaksanaan Muktamar tersebut," tambahnya.

Perihal dugaan aliran uang itu, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi angkat bicara.

Dia mengaku, pihaknya tidak mengetahui adanya aliran dana itu.

Namun, Awiek menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada KPK.

Dia mengingatkan informasi yang disampaikan ke publik harus akurat.

Untuk memastikannya, KPK akan terus mendalaminya dalam proses penyidikan. Termasuk pembuktian di persidangan.

"Apalagi di proses persidangan kan teman-teman sudah ikuti ya ada beberapa uang dari hasil transaksi jual beli jabatan ini kan mengalir ke partai tersebut, tentu nanti kami akan dalami ke sananya sehingga tidak tepat lah kalau secara dini kemudian disimpulkan bahwa itu tidak ada kaitannya sama sekali," kata Ali.

Mukti Agung dihukum 6,5 tahun penjara plus denda Rp30 juta oleh Pengadilan Tipikor Semarang.

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar.

Sementara, Adi Jumal Widodo dihukum pidana penjara selama 5 tahun.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved