Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK menahan Suryadi Halim (SH) alias Tando, Komisaris PT Rimbo Peraduan/kontraktor terkait kasus dugaan korupsi pada proyek multi years untuk pembangunan Jalan Lingkar Barat Kabupaten Bengkalis TA 2013-2015, Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (10/5/2023).
"Akibat perbuatan tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp41,6 miliar dari nilai proyek sebesar Rp203,9 miliar," ungkap Asep.
"Tim penyidik akan terus melakukan pendalaman lanjutan mengenai adanya aliran sejumlah uang ke berbagai pihak," tandasnya.
Atas perbuatannya, Suryadi Halim disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.