Minggu, 5 Oktober 2025

KPK Tahan Komisaris PT Rimbo Paraduan Suryadi, Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Bengkalis

KPK menahan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek multi years untuk pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK menahan Suryadi Halim (SH) alias Tando, Komisaris PT Rimbo Peraduan/kontraktor terkait kasus dugaan korupsi pada proyek multi years untuk pembangunan Jalan Lingkar Barat Kabupaten Bengkalis TA 2013-2015, Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (10/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek multi years untuk pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri
Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015 pada Rabu (10/5/2023).

Dia adalah Suryadi Halim (SH) alias Tando, Komisaris PT Rimbo Peraduan/kontraktor.

"Menjadi kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SH untuk 20 hari pertama mulai 10 Mei 2023 sampai dengan 29 Mei 2023 di Rutan KPK pada gedung ACLC," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: KPK Tahan Eks Wakil Presiden PT Wasco Terkait Kasus Korupsi Jalan di Bengkalis Riau

Selain Suryadi Halim, dalam kasus ini KPK telah menetapkan 9 tersangka lainnya.

Yakni M. Nasir, Kepala Dinas PU Pemkab Bengkalis/PPK pada Dinas Pekerjaan
Umum Pemkab Bengkalis; Tirtha Adhi Kazmi, Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK); I Ketut Suarbawa, Manager Divisi PT WIKA Persero/Kontraktor; dan Petrus Edy Susanto, Wakil Ketua Direksi PT WIKA Persero/Kontraktor.

Kemudian Didiet Hartanto, Project Manager PT WIKA Persero; Firjan Taufa, staf pemasaran PT WIKA Persero; Melia Boentaran, Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN)/Kontraktor; Handoko Setiono, Komisaris PT ANN/Kontraktor; dan Victor Sitorus, Wakil Presiden PT Widya Sapta Colas (WASCO) periode 2013-2015 /Kontraktor.

Konstruksi Perkara Rugikan Negara Rp41,6 M

Dengan adanya proyek pekerjaan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri Bengkalis pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Bengkalis dengan anggaran sebesar Rp 203,9 miliar yang bersumber
dari APBD TA 2012 dan APBD TA 2013, Suryadi Halim selaku Komisaris PT Rimbo Peraduan berkeinginan untuk dapat memenangkan dan mengerjakan proyek tersebut.

Sebelum proses lelang dimulai, Suryadi menemui Herliyan Saleh yang saat itu masih menjabat Bupati Bengkalis agar dapat mengondisikan proses lelang dan memenangkan perusahaan miliknya.

"Menindaklanjuti permintaan tersangka SH, selanjutnya Herliyan Saleh memerintahkan MN (M. Nasir) selaku Kepada Dinas PU merangkap PPK dan Syarifuddin selaku Ketua Pokja agar memenangkan perusahaan milik tersangka SH," jelas Asep.

"Ada pemberian uang sejumlah Rp175 juta dari tersangka SH untuk MN dan Syarifuddin agar turut memperlancar proses pengondisian lelang dimaksud," imbuhnya.

Setelah perusahaan Suryadi Halim dimenangkan dan proyek pekerjaan terlaksana, diduga saat dilakukan proses evaluasi terkait realisasi progres pekerjaan maupun volume item pekerjaan ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan isi kontrak.

Suryadi juga diduga memiliki peran dalam menyetujui pengeluaran sejumlah uang untuk diberikan ke beberapa pihak, di antaranya pada PPTK dan staf bagian keuangan Dinas PU, staf bagian keuangan Setda Pemkab Bengkalis agar pengurusan termin pembayaran dapat dibayarkan tepat waktu. Padahal progres pekerjaan tidak terpenuhi.

Asep menyebut perbuatan Suryadi Halim melanggar ketentuan di antaranya Pasal 118 ayat (1), 118 ayat (6) Perpres 54/2010 beserta perubahannya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved