Minggu, 5 Oktober 2025

Demo di Jakarta

Meski Penuh Kontroversi, IPW: Penangkapan Delpedro Marhaen Berdasarkan Bukti Kasus ITE

Penangkapan Delpedro Marhaen soroti prosedur hukum, kebebasan berpendapat, dan dugaan penghasutan pelajar di Jakarta.

|
Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
SUGENG TEGUH - Penangkapan Delpedro Marhaen oleh Polda Metro Jaya memicu sorotan publik soal prosedur hukum, kebebasan sipil, dan dugaan penghasutan. TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN 

Kolaborasi dengan akun ekstrem 

Ia diduga melakukan kolaborasi digital dengan akun seperti @blokpolitikpelajar (BPP), yang menurut polisi terhubung dengan konten ajakan pengrusakan dan tutorial bom molotov.

Distribusi konten provokatif 

Setiap unggahan dari akun Lokataru disebut otomatis terdistribusi ke akun-akun kolaborator, memperluas jangkauan ajakan aksi.

Keterkaitan staf yayasan 

Polisi menemukan nomor aduan yang digunakan dalam jaringan tersebut berasal dari staf yayasan yang dipimpin oleh Delpedro, memperkuat dugaan keterlibatan struktural.

Penolakan dan pembelaan 

Dalam pemeriksaan, Delpedro disebut berusaha menolak fakta-fakta yang dipaparkan penyidik dan melempar tanggung jawab kepada rekan-rekannya.

Atas perbuatan itu, Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, dijerat dengan pasal berlapis oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan dan penyebaran informasi provokatif yang melibatkan pelajar dalam aksi demonstrasi. Berikut rincian pasal-pasal yang dikenakan padanya:

Pasal-Pasal Hukum yang Menjerat Delpedro Marhaen

Pasal 160 KUHP 

Menghasut di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan, untuk melakukan perbuatan pidana atau melawan kekuasaan umum. Ancaman: Penjara maksimal 6 tahun.

Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) UU ITE No. 1 Tahun 2024

Menyebarkan informasi elektronik yang memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Ancaman: Penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved