Sabtu, 4 Oktober 2025

Demo di Jakarta

Meski Penuh Kontroversi, IPW: Penangkapan Delpedro Marhaen Berdasarkan Bukti Kasus ITE

Penangkapan Delpedro Marhaen soroti prosedur hukum, kebebasan berpendapat, dan dugaan penghasutan pelajar di Jakarta.

|
Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
SUGENG TEGUH - Penangkapan Delpedro Marhaen oleh Polda Metro Jaya memicu sorotan publik soal prosedur hukum, kebebasan sipil, dan dugaan penghasutan. TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM - Meski penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, menuai kontroversi dari kalangan sipil dan pegiat HAM, Indonesia Police Watch (IPW) menilai langkah aparat memiliki dasar hukum yang kuat. 

Kontroversi penangkapan Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, mencuat tajam di tengah sorotan publik terhadap praktik penegakan hukum dan kebebasan sipil di Indonesia. 

Penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada malam hari, Senin 1 September 2025, dinilai penuh kejanggalan dan melanggar prosedur hukum oleh berbagai kalangan.

Pokok Kontroversi Penangkapan Delpedro Marhaen

Penjemputan Paksa Tanpa Surat Resmi

Delpedro dijemput oleh 7–10 anggota polisi berpakaian hitam di kantor Lokataru Foundation sekitar pukul 22.45 WIB.

Tim advokasi Lokataru menyebut tidak ada surat penangkapan atau pemanggilan sebelumnya.

Larangan Komunikasi dan Perusakan CCTV

Saat penangkapan, Delpedro dilarang menggunakan ponsel dan tidak diberi akses ke kuasa hukum.

Kamera pengawas kantor Lokataru disebut dimatikan atau dirusak oleh aparat.

Tuduhan Penghasutan dan UU ITE

Polisi menuduh Delpedro mengajak pelajar, termasuk anak di bawah umur, untuk melakukan aksi anarkis.

Ia dijerat dengan Pasal 160 KUHP, UU ITE, dan UU Perlindungan Anak.

Jaringan solidaritas menyebut penangkapan ini sebagai bentuk kriminalisasi dan represi terhadap kebebasan berpendapat. Haris Azhar dan sejumlah aktivis HAM mengecam tindakan tersebut sebagai pelanggaran hak konstitusional.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan bahwa jika polisi melakukan penangkapan terhadap seseorang terkait kasus ITE, biasanya sudah memiliki bukti yang kuat.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved