Minggu, 5 Oktober 2025

Debt Collector Ditangkap Usai Tantang dan Hina Polwan saat Hendak Tarik Kendaraan di Tangsel

Hasil penyelidikan diketahui debt collector itu berinisial L (38), pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

HO/klinikhutang.com
PENAGIHAN KENDARAAN - Ilustrasi. Polisi menangkap dan menahan debt collector yang menantang hingga menghina anggota polisi wanita (polwan) ketika hendak dimediasi saat penarikan kendaraan di Tangerang Selatan, Banten. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGSEL - Polisi menangkap dan menahan debt collector yang menantang hingga menghina anggota polisi wanita (polwan) ketika hendak dimediasi saat penarikan kendaraan.

Aksi arogan debt collector ini juga viral di media sosial yang satu di antaranya diunggah akun instagram @tangkot24jam.

Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria dengan rambut dikuncir tengah marah-marah di depan sejumlah polisi yang salah satunya seorang polwan. 

Baca juga: Debt Collector Diduga Coba Tarik Paksa Kendaraan di Stasiun Kereta Cepat Halim, Ini Kata Kapolsek

Di sana, dia nampak protes ketika anggota memfasilitasi upaya mediasi di kantor kepolisian terdekat soal penarikan kendaraan. Alih-alih mendengarkan, debt collector itu justru bersikap arogan. 

"Kerjaan tidak ada dasar, saya tidak buat keributan, saya tidak bunuh orang, saya tidak pencuri," ucap pria debt collector tersebut kepada anggota polisi.

Aksi arogan itu pun diketahui terjadi di kawasan Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Tangerang pada Kamis (2/10/2025) lalu. Setelahnya, polisi pun menyelidiki kasus tersebut.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang menyebut hasil penyelidikan diketahui debt collector itu berinisial L (38). Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

"Saat ini tersangka telah diamankan dan dilakukan penahanan untuk kepentingan proses pemeriksaan secara intensif di Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan," kata Victor dalam keterangannya, Sabtu (4/10//2025). 

Terpisah, Kasat Reskrim AKP Wira Graha Setiawan mengatakan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 216 KUHP. 

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan. Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 335 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP," tuturnya.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved