Minggu, 5 Oktober 2025

Judi Online

Polda Metro Bongkar Jaringan Judi Online Situs Akurasi4D, 5 Pelaku Ditangkap di Luar Jakarta

Polda Metro Jaya membongkar jaringan judi online melalui situs Akurasi4D. Lima pelaku ditangkap di Kecamatan Wanadadi dan Bawang, Banjarnegara, jateng

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Istimewa
Barang bukti kasus jaringan judi online melalui situs Akurasi4D. 


Selain itu, polisi menemukan uang tunai Rp 3 juta, saldo rekening senilai Rp 500 juta, dua buku tabungan, dan sebuah mobil Honda Odyssey hitam yang digunakan pelaku.

 


Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun, Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang memuat ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan Pasal 3, 4, serta 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang mengatur ancaman pidana hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Baca juga: Selebgram Seksi Ditangkap Polres Gianyar terkait Judi Online, Dapat Rp 100 Ribu Sekali Posting


Penyidik terus mendalami jaringan ini dan menargetkan pelaku lainnya dan Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda dengan aktivitas judi online yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan secara sosial dan ekonomi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved