Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Sabu 109,9 Kilogram Jaringan Sumatera, Jakarta dan Tangerang
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu total seberat 109,9 kilogram jaringan Suamtera, Jakarta dan Tangerang
Sehingga total polisi berhasil mengamankan jumlah barang bukti narkotika sebanyak 109.944 gram atau 109,4 kg sabu senilai dengan Rp 164 miliar lebih.
"Jika diasumsikan 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 5 orang, maka pengungkapan kasus tindak pidana narkotika 109.944 gram (109,4 kg) sabu ini bisa menyelamatkan 549.720 jiwa manusia," jelasnya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Trump Umumkan Serangan Ketiga AS ke Kapal Narkoba di Karibia, 3 Orang Tewas |
![]() |
---|
Jejak Kontroversi Wahyudin Moridu: Pernah Kena Kasus Narkoba, Kini Sesumbar Rampok Uang Negara |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Ajak Pengemudi Ojol Jadi Mitra Jaga Keamanan dan Ketertiban Jakarta |
![]() |
---|
Soal Penyitaan Buku Anarkisme dari Tersangka Demo Ricuh, Ini Penjelasan Mabes Polri |
![]() |
---|
Delpedro Cs Ajukan Penangguhan Penahanan, Polda Metro Jaya: Penyidik yang akan Mempertimbangkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.