Selasa, 30 September 2025

Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Sabu 109,9 Kilogram Jaringan Sumatera, Jakarta dan Tangerang

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu total seberat 109,9 kilogram jaringan Suamtera, Jakarta dan Tangerang

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
Fahmi Ramadhan
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Peredaran Sabu Seberat 109,9 Kilogram Jaringan Sumatera, Jakarta dan Tangerang. 

Sehingga total polisi berhasil mengamankan jumlah barang bukti narkotika sebanyak 109.944 gram atau 109,4 kg sabu senilai dengan Rp 164 miliar lebih.

"Jika diasumsikan 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 5 orang, maka pengungkapan kasus tindak pidana narkotika 109.944 gram (109,4 kg) sabu ini bisa menyelamatkan 549.720 jiwa manusia," jelasnya.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved