Senin, 29 September 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Soal Penyitaan Buku Anarkisme dari Tersangka Demo Ricuh, Ini Penjelasan Mabes Polri

Publik mempertanyakan apa relevansi buku dengan aksi demo yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
HO/Mabes Polri
DEMO RICUH - Sejumlah buku jadi barang bukti dari para tersangka aksi demo yang berujung ricuh akhir Agustus 2025 di berbagai wilayah Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyitaan buku berujudul anarkisme dari tersangka ricuh demo di berbagai Polda menyita perhatian publik.

Publik mempertanyakan apa relevansi buku dengan aksi demo yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.

Teranyar, Mabes Polri memberikan penjelasan terkait penyitaan buku-buku tersebut.

Baca juga: Serukan Persatuan Bangsa, Fauka Noor Farid: Aspirasi Rakyat Harus Disampaikan Tanpa Anarkisme

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa konstruksi perbuatan para tersangka sudah disampaikan oleh Polda jajaran baik itu di Jawa Barat dan Jawa Timur.

"Di mana hukum positif negara yang mengatur terkait dengan perbuatan seseorang. Itu yang lebih objektif," ucapnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2025).

Menurutnya, perbuatan seseorang dalam hal ini tersangka demo ricuh adalah suatu perbuatan yang dikonstruksikan melanggar suatu tindak pidana di dalam hukum positif negara.

Buku tersebut merupakan  alat bukti yang ada. 

"Tidak hanya itu, itu tentu bisa dilakukan pemidanaan sesuai dengan proses penyidikan faktual yang didapati berdasarkan alat bukti oleh penyidik," terangnya.

Ditemukan di Jabar dan Jatim

Polda Jawa Barat (Jabar) dan Polda Jawa Timur (Jatim) mempublikasikan sejumlah buku berjudul anarkisme yang merupakan barang bukti atas aksi demonstrasi berujung ricuh.

Baca juga: Menjaga Persatuan di Tengah Gejolak: Seruan Damai dan Tolak Anarkisme

Beberapa buku yang menjadi barang bukti ini disebut memuat tentang teori anarkisme.

Diduga bukti tersebut menjadi referensi literasi kelompok pendemo anarkistis di Gedung DPRD beberapa waktu lalu.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan