Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Sabu 109,9 Kilogram Jaringan Sumatera, Jakarta dan Tangerang
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu total seberat 109,9 kilogram jaringan Suamtera, Jakarta dan Tangerang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu total seberat 109,9 kilogram jaringan Sumatera, Jakarta dan Tangerang dan berhasil menangkap lima orang tersangka pada, Rabu (15/2/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, adapun peredaran narkoba itu dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam bungkus teh cina untuk mengelabui petugas.
Dikatakan Trunoyudo, kasus itu bermula pada saat petugas mendapati adanya laporan bahwa adanya upaya dugaan pengiriman paket sabu dari wilayah Sumatera yang akan dikirimkan ke Jakarta.
Mendapati hal itu, selanjutnya tim penyidik melakukan penyelidikan intensif usai menerima laporan adanya rencana pengiriman paket sabu-sabu tersebut.
"Sehingga diketahui bahwa pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Padang Sumatera Barat dengan tujuan terminal bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur," jelas Trunoyudo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (15/2/2023).
Berbekal informasi itu, keesokan harinya kemudian tim melakukan penyelidikan di lokasi terminal Kampung Rambutan pada 17 Januari 2023.
Tak lama, lalu ditemukan adanya lima buah palet kayu berisikan buah-buahan yang diduga merupakan paket kiriman berisi narkotika jenis sabu.
"Selanjutnya tim mengamankan dua orang yakni RS dan H yang sedang mengangkut barang yang dicurigai tersebut ke dalam angkot serta melakukan penggeledahan," ujarnya.
Dari hasil penggeledahan lima palet kayu berisi alpukat dan jeruk tersebut kemudian polisi menemukan adanya 39 bungkus plastik teh cina dengah merk Guanyinwang warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 40,736 gram atau 40,7 kilogram.
Kemudian dari hasil penyidikan diketahui bahwa kedua tersangka diperintah oleh tersangka lain berinisial Didi yang saat ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dengan imbalan Rp 3 juta.
"RS sudah dua kali mengirimkan paket berisi sabu atas perintah tersangka Didi yaitu pada November 2022 sebanyak 25 gram dan pada Selasa 17 Januari 2023 di Terminal Kampung Rambutan sebanyak 40,7 kilogram," jelasnya.
Tak berhenti sampai disitu, usai mengamankan jumlah sabu tersebut polisi lalu melakukan pengembangan di wilayah Labuan Batu, Sumatera Utara.
Di wilayah itu dikatakan Kabid Humas, Polda Metro Jaya bersama Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Selatan menangkap tersangka HL.
Baca juga: Bandar Sabu Ditangkap saat Resepsi Anaknya, Polisi Sebut Rumahnya Seperti Sulit Didobrak
"Dari tangan HL berhasil diamankan barang bukti narkotika sabu dengan berat bruto 69,2 kilogram yang dikamuflasekan dalam 65 bungkus teh cina merk Guanyinwang," kata dia.
Tak hanya dua tersangka itu, kemudian polisi juga berhasil menangkap tiga tersangka lain yakni SS, HA dan BP.
Trump Umumkan Serangan Ketiga AS ke Kapal Narkoba di Karibia, 3 Orang Tewas |
![]() |
---|
Jejak Kontroversi Wahyudin Moridu: Pernah Kena Kasus Narkoba, Kini Sesumbar Rampok Uang Negara |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Ajak Pengemudi Ojol Jadi Mitra Jaga Keamanan dan Ketertiban Jakarta |
![]() |
---|
Soal Penyitaan Buku Anarkisme dari Tersangka Demo Ricuh, Ini Penjelasan Mabes Polri |
![]() |
---|
Delpedro Cs Ajukan Penangguhan Penahanan, Polda Metro Jaya: Penyidik yang akan Mempertimbangkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.