Saudara Kembar di Bekasi Ditangkap Polisi Usai Lakukan Kekerasan Seksual ke Perempuan Disabilitas
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyebut korban berinisial N mengalami tindakan tersebut dalam dua peristiwa berbeda.
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan tidak senonoh terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas.
Kasus ini menyita perhatian publik lantaran pelakunya diketahui dua pria lanjut usia yang ternyata saudara kembar.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyebut korban berinisial N mengalami tindakan tersebut dalam dua peristiwa berbeda.
Baca juga: Tahanan Kasus Pelecehan Seksual Tewas Dikeroyok, Kapolsek Genuk Semarang Terancam Dicopot
"Release pertama ini ada dua laporan polisi terkait tindak pidana kekerasan seksual. Korban adalah saudari N, seorang penyandang disabilitas. Pelakunya dua orang, keduanya saudara kembar berusia 64 tahun," ungkap Kusumo, dalam konferensi pers di Lobby Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (30/9/2025),
Peristiwa pertama terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025 sekitar pukul 15.20 WIB di pos kali pengairan, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara.
Korban yang sedang berjalan kemudian duduk di sebuah bangku, lalu didatangi pelaku berinisial IS.
Aksi tersebut sempat terekam oleh seorang saksi. Tak lama kemudian, korban kembali mengalami kejadian serupa oleh SUM, saudara kembar IS.
Menurut Kapolres, motif keduanya semata untuk kepuasan pribadi.
"Salah satu pelaku sudah dua kali melakukan perbuatan ini, sementara pelaku lain baru sekali, namun dengan korban yang sama," katanya.
Baca juga: 3 Fakta Kasus Pelecehan Siswi SD di Cirebon: Oknum Guru Terancam Sanksi, 5 Korban Melapor
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 281 KUHP dan/atau Pasal 290 KUHP tentang tindak pidana perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Bupati Bogor Raih Penghargaan Tokoh Peduli Disabilitas dari Harian Metropolitan |
![]() |
---|
Pemberdayaan UMKM, Perempuan Penyandang Disabilitas di Medan Dilatih Pemasaran |
![]() |
---|
10 Anak di Bawah Umur Tersangka Kericuhan di Kota Bekasi Sudah Dibebaskan |
![]() |
---|
10 Anak Jadi Tersangka Penyerangan Kantor Polisi di Bekasi, Ini Peran Mereka |
![]() |
---|
Lestari Moerdijat: Dorong Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas lewat Penerapan Kebijakan yang Tepat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.