BPOM Ungkap 18 Produk Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat, Berisiko Pada Kesehatan
BPOM melakukan pengawasan melalui sampling dan pengujian laboratorium terhadap 1.680 sampel yang beredar di pasar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap fakta mencengangkan dari hasil pengawasan intensif selama Juli 2025.
Sebanyak 18 produk bahan alam dan suplemen kesehatan dinyatakan ilegal karena positif mengandung bahan kimia obat (BKO) yang berbahaya bila dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Temuan ini terdiri dari 16 produk obat tradisional berbahan alam (OBA) dan 2 suplemen kesehatan (SK).
Dari jumlah itu, ada 9 produk tanpa nomor izin edar (NIE), 6 produk menggunakan nomor fiktif, serta 3 produk yang izin edarnya telah dibatalkan.
Rincian Produk Ilegal
BPOM melakukan pengawasan melalui sampling dan pengujian laboratorium terhadap 1.680 sampel yang beredar di pasar. Berikut rincian temuannya:
- Delapan produk OBA mengandung sildenafil/tadalafil/nortadalafil dengan klaim menambah vitalitas pria.
- Enam produk OBA mengandung deksametason/parasetamol/klorfeniramin maleat/natrium diklofenak dengan klaim mengatasi pegal linu.
- Dua produk OBA mengandung siproheptadin dengan klaim menambah nafsu makan.
- Dua produk SK mengandung melatonin dengan klaim menjaga kesehatan.
Melatonin yang seharusnya hanya digunakan dengan indikasi medis tertentu, ditemukan dalam produk yang tidak mencantumkan kandungan maupun izin edar.
Hal ini membuat risiko penggunaannya semakin besar, terutama bagi anak-anak, ibu hamil, dan lansia.
Ancaman Serius Produk Ilegal bagi Kesehatan
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan, penambahan BKO dalam produk berbasis bahan alam adalah pelanggaran serius yang mengancam keselamatan konsumen.
Ia menjelaskan jika penambahan BKO dalam produk yang seharusnya berbasis bahan alam adalah bentuk pelanggaran serius yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Baca juga: Istana Bantah Isu Minyak Babi di Nampan Makan Bergizi Gratis: Belum Ada Bukti, Bisa Diuji BPOM
"Produk-produk ini sering diklaim sebagai jamu atau suplemen herbal, padahal mengandung zat aktif obat yang dapat menimbulkan efek samping berbahaya bila dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Bahan kimia obat sama sekali tidak boleh atau dilarang ditambahkan dalam obat bahan alam,” tegasnya pada siaran pers, Senin (1/9/2025).
Ia juga mengingatkan bahaya melatonin yang ditemukan pada dua produk suplemen kesehatan ilegal.
“Begitu pula dengan melatonin, jika digunakan tanpa pengawasan dan takaran yang tepat, berisiko menimbulkan gangguan pada kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia,” tambah Taruna.
Sanksi ke Pelanggar
BPOM memastikan akan terus menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran.
Bagi produsen dan distributor yang dengan sengaja menambahkan BKO ke dalam produk obat tradisional atau suplemen, kasusnya akan diproses hukum.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelanggaran tersebut dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Baca juga: BPOM: Hati-hati Konsumsi Suplemen yang Mengandung Glutathione Berlebihan
Masyarakat diimbau agar lebih cermat sebelum membeli produk obat tradisional maupun suplemen kesehatan.
Pastikan selalu memeriksa nomor izin edar BPOM, menghindari produk yang menjanjikan hasil instan, serta menghentikan konsumsi bila produk terbukti mengandung BKO.
Indomie Soto Banjar Limau Kuit Dinyatakan Aman, BPOM Klarifikasi Temuan Taiwan |
![]() |
---|
WHO Ungkap Jutaan Anak di Dunia Termasuk Indonesia Tewas Akibat Layanan Kesehatan Tidak Aman |
![]() |
---|
Pihak BPOM Disebut Akan Bersaksi di Sidang Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys, Ini Harapan Sahabat |
![]() |
---|
Kepala BPOM Curhat Panen Kritik di Medsos Soal Kasus Indomie Soto Banjar Limau Kuit |
![]() |
---|
Taiwan Tuduh Mie Instan dari Indonesia Mengandung Etilen Oksida, BPOM Klaim Sudah Ikuti Standar WHO |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.