Senin, 29 September 2025

Kepala BPOM Curhat Panen Kritik di Medsos Soal Kasus Indomie Soto Banjar Limau Kuit

Adanya temuan di Taiwan itu karena ada perbedaan aturan yang diterapkan Taiwan dan Indonesia terkait EtO. Taiwan menerapkan kadar EtO total harus nol.

Tribunnews.com/Rina Ayu Panca Rini
INDOMIE ETILEN OKSIDA. Temuan etilen oksida (EtO) pada mie instan terus berulang, terbaru pada Indomie Soto Banjar Limau Kuit asal di Indonesia di Taiwan. Merespons kejadian berulang ini, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Taruna Ikrar yang ditemui di kantornya di Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025), menegaskan pihaknya sudah mengikuti aturan global mengenai penggunaan etilen oksida pada pangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) RI Taruna Ikrar menyebut dirinya banyak menerima kritikan dari warganet imbas kasus temuan mi instan asal Indonesia di Taiwan yang mengandung residu pestisida Etilen Oksida (EtO).

Baca juga: Indofood Pastikan Indomie Soto Banjar Limau Kuit Sudah Sesuai Standar BPOM dan Aman Dikonsumsi

Ia menegaskan, BPOM RI berupaya menjalankan tugasnya untuk memastikan semua makanan dan obat yang beredar di Indonesia aman dan layak dikonsumsi.

“Ada beberapa pertanyaan di sosial media, saya baca di sosial media itu, kritikannya begini, apakah badan POM ini tidak mau melindungi rakyat Indonesia? Kami pasti melindungi masyarakat karena kami mengikuti ketetapan WHO dalam aturan penggunaan Etilen Oksida (EtO),” kata dia saat ditemui di kantor BPOM RI, Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

Taruna mengatakan, adanya temuan di Taiwan itu dikarenakan ada perbedaan aturan yang diterapkan Taiwan dan Indonesia terkait EtO.

Taiwan menerapkan kadar EtO total harus tidak terdeteksi dalam produk pangan.

Standar ini berbeda dengan standar beberapa negara lain, termasuk Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Indonesia yang memisahkan batasan syarat untuk EtO dengan 2-kloroetanol (2-CE) sebagai analitnya dan bukan sebagai batasan EtO total.

Sampai saat ini, Codex Alimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu EtO.

“Tapi apapun itu, temuan ini menjadi atensi BPOM. Kami sudah memanggil produsen, setelah produsennya dipanggil, kami melakukan komunikasi dengan otoritas Taiwan yang berhubungan dengan perdagangan ini. Kemudian masuk ke ranah klarifikasi. Dan hasilnya ada beda aturan, itu tidak bisa dipaksakan. Yang jelas, badan POM tetap mengambil prinsip mengikuti standar yang ada,” ujar dia.

Baca juga:  Heboh Mi Instan di Taiwan Terdeteksi Etilen Oksida, BPOM Beberkan Fakta Resmi

Indofood Buka Suara

Sehubungan dengan informasi yang beredar terkait kandungan Etilen Oksida (EtO) dalam produk Indomie varian rasa Soto Banjar Limau Kuit di Taiwan, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP atau Perseroan) menyampaikan sebagai berikut:

Semua produk mi instan yang diproduksi oleh ICBP di Indonesia diproses sesuai dengan standar keamanan pangan yang telah ditentukan oleh Badan POM RI dan juga memenuhi Codex Standard for Instant Noodles.

“Produk mi instan kami telah mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta diproduksi di fasilitas produksi yang tersertifikasi Standar Internasional ISO 22000 dan FSSC 22000 untuk Sistem Manajemen Keamanan Pangan,” kata Corporate Secretary ICBP Gideon A. Putro dalam keterangan tertulisnya.

ICBP telah mengekspor produk mi instan ke berbagai Negara di seluruh dunia selama lebih dari 30 tahun.

Baca juga: Produk Indomie di Australia Ditarik dari Peredaran Ini Penjelasan BPOM dan Indofood

Perseroan senantiasa memastikan bahwa produknya telah memenuhi peraturan dan ketentuan keselamatan pangan yang berlaku di berbagai Negara di mana produk mie instannya dipasarkan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan