Indomie Soto Banjar Limau Kuit Dinyatakan Aman, BPOM Klarifikasi Temuan Taiwan
Hasil pengujian BPOM Indonesia menyatakan “Mi Instan Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kuitaman dikonsumsi.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) melakukan pengujian terhadap sampel Indomie Soto Banjar Limau Kuit yang diduga mengandung etilen oksida (EtO) atas temuan otoritas Taiwan.
Berikut hasil dan klarifikasinya.
Baca juga: Kontroversi Indomie Soto Banjar Limau Kuit, Indofood Klaim Sudah Ikuti Standar Keamanan Pangan
Sebelumnya, Food dan Drug Administration (FDA) Taiwan atau BPOM Taiwan mengumumkan pada websitenya “Mi Instan Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kuit mengandung etilen oksida (EtO) sebesar 0,1 mg/Kg”.
Nilai tersebut sama dengan batas kualifikasi Taiwan sebesar 0,1 mg/Kg.
“BPOM bergerak melakukan pengujian terhadap sampel produk pada batch yang sama dengan yang ditemukan di Taiwan,” tutur BPOM dalam rilis tertulisnya Kamis (19/9/2025).
Hasil pengujian BPOM menunjukkan bahwa EtO dan 2-kloroetanol (2-CE) pada produk tersebut tidak terdeteksi, baik untuk parameter EtO (LoQ 0,003 mg/Kg) maupun 2-CE (LoQ 0,005 mg/Kg).
Baca juga: Taiwan Temukan Indomie Soto Banjar Limau Kuit Asal Indonesia Tak Penuhi Standar Keamanan Pangan
Adapun EtO merupakan senyawa berbentuk gas dan mudah menguap, pada umumnya digunakan sebagai pestisida.
Reaksi antara EtO dengan ion klorida yang terkandung di dalam bahan lain, termasuk dalam pangan akan membentuk senyawa 2-CE yang merupakan penanda penggunaan EtO dalam produk.
Memenuhi Batas Maksimal di Indonesia dan Internasional
Hasil pengujian BPOM tersebut memenuhi syarat batas maksimal EtO dan 2-CE di Indonesia, yaitu di bawah 0,01 mg/Kg dan jauh di bawah batas maksimal yang ditetapkan Taiwan FDA.
BPOM juga melakukan perluasan sampling dan pengujian terhadap produk yang beredar di Indonesia termasuk pada batch yang berbeda untuk memastikan keamanan produk.
“Hasil pengujian menunjukkan hal yang sama, yaitu tidak terdeteksi baik EtO maupun 2-CE,” lanjut BPOM RI.
Regulasi di Indonesia dan Beberapa Negara

Di Indonesia, EtO merupakan bahan yang dilarang digunakan sebagai pestisida berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida.
Pemerintah telah mengatur batas maksimum residu (BMR) EtO sebesar 0,01 mg/Kg melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.
Amerika Serikat mengatur batas maksimal EtO sebesar 7 mg/Kg, sedangkan 2-CE sebesar 940 mg/Kg.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.