Senin, 29 September 2025

Waspada Suplemen Probiotik Abal-abal BPOM Rilis Aturan Baru Demi Keamanan Konsumen

Produk yang telah memperoleh izin edar sebelum aturan ini berlaku tetap diakui hingga masa berlakunya habis. Melalui regulasi baru proses jadi membaik

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: willy Widianto
kolase/dok Tribunnews.com/BPOM
CABUT IZIN KOSMETIK - BPOM RI mencabut izin edar empat kosmetik yang memiliki iklan dapat digunakan/dikonsumsi dengan ditelan. 

​TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan aturan baru terkait produk suplemen kesehatan berbasis probiotik.  Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pedoman Penilaian Produk Suplemen Kesehatan Mengandung Probiotik yang ditetapkan pada 23 Juni 2025.

Baca juga: Ompreng MBG Diduga Pakai Minyak Babi, HNW Desak BPOM Umumkan Hasil Uji & BPJPH Awasi Kehalalan

Regulasi ini menggantikan Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2021, sekaligus menjadi komitmen BPOM dalam mendorong inovasi regulasi yang adaptif dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan aturan baru ini disusun untuk memberikan panduan teknis yang lebih jelas.

Baik bagi para pelaku usaha maupun evaluator BPOM dalam menilai produk probiotik sebelum memperoleh izin edar. “Kami melihat meningkatnya tren penggunaan probiotik dalam suplemen kesehatan. Maka dari itu, diperlukan regulasi yang relevan dan implementatif. Peraturan ini menjadi pedoman yang lebih terarah untuk memastikan keamanan, kemanfaatan, dan mutu produk,” ujar Taruna dilansir dari website resmi BPOM, Jumat (5/9/2025).

Probiotik adalah mikroorganisme hidup yang jika dikonsumsi dalam jumlah memadai dapat memberikan manfaat kesehatan. Karena mengandung bahan aktif berupa mikroorganisme hidup, penilaian produk probiotik harus lebih ketat dibanding suplemen lain.

Pelaku usaha diwajibkan melakukan penilaian mandiri sebelum registrasi, baik dengan strain probiotik yang sudah ada maupun strain baru.  Jika menggunakan strain baru atau kombinasi baru, perusahaan wajib melampirkan dokumen pendukung, termasuk data uji klinis terutama bila mengklaim manfaat di luar pemeliharaan kesehatan pencernaan.

Taruna menegaskan BPOM tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga mitra strategis bagi industri suplemen kesehatan.“BPOM merupakan mitra strategis pelaku industri. Dengan adanya pedoman ini, proses registrasi menjadi lebih terstruktur, efisien, dan tetap mengutamakan perlindungan konsumen. Kami tidak hanya melakukan pengawasan, tapi juga mendorong pertumbuhan industri suplemen yang sehat dan bertanggung jawab,” ungkapnya.

Baca juga: BPOM Ungkap 18 Produk Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat, Berisiko Pada Kesehatan

Selain memberi panduan registrasi, aturan baru ini juga memungkinkan BPOM melakukan penilaian ulang terhadap produk yang sudah beredar jika ada temuan ilmiah terbaru terkait keamanan atau kemanfaatannya.

Namun, produk yang telah memperoleh izin edar sebelum aturan ini berlaku tetap diakui hingga masa berlakunya habis. Melalui regulasi baru ini, BPOM berharap proses perizinan suplemen berbasis probiotik bisa berjalan lebih efisien tanpa mengurangi perlindungan konsumen.

Taruna menekankan bahwa aturan ini juga menjadi bagian dari strategi membangun daya saing industri dalam negeri di level global.“Kami ingin membangun ekosistem industri yang mampu bersaing ditingkat global, tanpa mengesampingkan kualitas dan perlindungan kesehatan masyarakat,” tegas Taruna.

Baca juga: Istana Bantah Isu Minyak Babi di Nampan Makan Bergizi Gratis: Belum Ada Bukti, Bisa Diuji BPOM

BPOM mengajak pelaku usaha segera menyesuaikan diri dengan ketentuan terbaru agar seluruh produk probiotik yang beredar di pasaran memenuhi standar yang ditetapkan.

Baca juga: Cegah Keracunan MBG, BPOM Ingatkan SPPG agar Tingkatkan Sanitasi dan Higiene

Masyarakat juga diimbau lebih cermat dalam memilih produk suplemen, serta melaporkan jika menemukan produk mencurigakan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan