Senin, 29 September 2025

BPOM Resmi Awasi Rokok Elektronik, Termasuk Vape dan Produk Sejenis

BPOM resmi awasi vape dan rokok elektronik. Produk adiktif masuk radar pengawasan. Apa saja yang diatur dalam regulasi baru?

pixabay/Dovpo
Ilustrasi Rokok Elektrik/Vape 

Ringkasan Utama

BPOM resmi memperluas pengawasan terhadap zat adiktif, termasuk rokok elektronik, melalui PerBPOM Nomor 19 Tahun 2025. Aturan ini mencakup definisi, sanksi, dan rekomendasi penarikan produk.

 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memperluas kewenangan pengawasan terhadap zat adiktif, termasuk rokok elektronik, melalui Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 19 Tahun 2025. Aturan ini merupakan perubahan atas PerBPOM Nomor 9 Tahun 2024 dan telah diundangkan pada 3 Juli 2025 oleh Kementerian Hukum.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam PP tersebut, pengawasan BPOM diperluas untuk mencakup produk zat adiktif, termasuk rokok elektronik.

“Berdasarkan PerBPOM Nomor 19 Tahun 2025 ini, kewenangan pengawasan BPOM terhadap zat adiktif diperluas, tidak hanya untuk rokok konvensional, tetapi juga mencakup rokok elektronik,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar, Minggu (7/9/2025).

Melalui regulasi baru ini, rokok elektronik secara resmi masuk dalam definisi zat adiktif. Produk tersebut dapat mengandung atau tidak mengandung tembakau, dan berbentuk padat, cairan, atau gas. Penggunaannya dinilai dapat menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun masyarakat.

BPOM juga diberi kewenangan untuk menyampaikan rekomendasi kepada instansi terkait, seperti Kementerian Perdagangan, agar menarik produk tembakau atau rokok elektronik yang mengandung bahan tambahan terlarang.

PerBPOM Nomor 19 Tahun 2025 turut mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan zat adiktif. Aturan ini menjadi implementasi dari Pasal 22 PerBPOM Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.

Perubahan juga terjadi pada Lampiran VI, yang kini berjudul Pedoman Tindak Lanjut Pengawasan terhadap Produk Tembakau dan Elektronik. Kategori temuan dibagi menjadi tiga: kritis (berat), mayor (sedang), dan minor (ringan).

Baca juga: 5 Hal yang Bisa Dilakukan Orang Terdekat Jika Melihat Seseorang Punya Niat Akhiri Hidup

Sementara itu, ketentuan iklan dan promosi produk tembakau tidak lagi berada di bawah kewenangan BPOM, sejalan dengan perubahan regulasi dalam PP Pelaksanaan UU Kesehatan.

“Kami berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari risiko kesehatan terhadap penggunaan zat adiktif,” tegas Taruna Ikrar.

Pengawasan BPOM mencakup kadar nikotin, tar, peringatan kesehatan, label kemasan, serta daftar kandungan bahan dan penggunaan bahan tambahan yang dilarang.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan konsumen dan mendorong regulasi yang lebih ketat terhadap produk adiktif di Indonesia.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan