Terbongkar karena Lelang Online, Ibu di Selandia Baru Bunuh Dua Anak, Jasad Disimpan Dalam Koper
Hakyung Lee terbukti bunuh dua anaknya di Auckland tahun 2018. Jasad mereka baru ditemukan empat tahun kemudian di dalam koper.
Jaksa Natalie Walker menolak pembelaan tersebut.
Ia menyatakan tindakan Lee setelah pembunuhan menunjukkan perhitungan matang.
"Dia berpikir rasional, bahkan klinis, saat mengambil nyawa anak-anaknya lalu menutupi kejahatan ini," ujar Walker, dikutip RNZ.
"Itu adalah tindakan egois untuk membebaskan dirinya dari beban mengasuh anak sendirian, bukan keputusan seorang ibu yang kehilangan akal."
Kabur ke Korea Selatan
Setelah melakukan pembunuhan pada 2018, Lee sempat melarikan diri ke Korea Selatan dan mengganti identitasnya.
NZ Herald melaporkan, ia berhasil dilacak oleh otoritas Selandia Baru dan diekstradisi pada November 2022, untuk menghadapi pengadilan.
Ketika sidang dimulai pada 8 September lalu, Hakim Venning mengakui proses ini akan berat bagi Lee, bahkan memberinya izin khusus untuk mengikuti sidang dari ruangan lain.
Pada hari putusan, Lee hadir di ruang sidang dengan kepala tertunduk dan rambut menutupi wajahnya saat hakim membacakan keputusan juri.
Baca juga: KPAI Minta Proses Hukum Kasus Ibu Bunuh Anak di Bandung Tetap Berjalan
Vonis Tunggu November
Kini, publik menanti keputusan vonis pada 26 November.
Jika hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dengan masa minimum yang panjang, Lee kemungkinan besar akan menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi.
Kasus ini kembali mengingatkan dunia pada gelapnya sisi tragedi keluarga yang berujung pada kekerasan domestik ekstrem.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)
Sumber: TribunSolo.com
Kuasa Hukum Keluarga Kacab Bank BUMN: HP Korban Ketemu, Kunci Ungkap Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Karyawati Koperasi di Pasangkayu Terancam Hukuman Mati, Polisi Dalami Peran Istri |
![]() |
---|
Kronologi Pria di Ponorogo Bunuh Orang Tua, Diduga Gangguan Jiwa dan Berhalusinasi |
![]() |
---|
Imparsial: Usut Tuntas Tindak Kekerasan dan Kriminalitas Libatkan Anggota TNI melalui Peradilan Umum |
![]() |
---|
Gara-gara Angsuran Rp340 Ribu, Risman Bunuh Karyawati Koperasi di Pasangkayu, Jasad Dibuang ke Kebun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.