Terbongkar karena Lelang Online, Ibu di Selandia Baru Bunuh Dua Anak, Jasad Disimpan Dalam Koper
Hakyung Lee terbukti bunuh dua anaknya di Auckland tahun 2018. Jasad mereka baru ditemukan empat tahun kemudian di dalam koper.
Penulis:
Andari Wulan Nugrahani
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan yang mengguncang Selandia Baru akhirnya menemukan kepastian hukum.
Seorang ibu bernama Hakyung Lee (45) dinyatakan bersalah karena membunuh dua anaknya yang masih kecil dan menyembunyikan jasad mereka di dalam koper selama bertahun-tahun.
Putusan itu dibacakan di Pengadilan Tinggi Auckland pada Selasa (23/9/2025).
BBC melaporkan, juri hanya butuh waktu dua jam untuk mencapai kesimpulan dan menolak pembelaan yang diajukan pengacara Lee.
Pembunuhan Terjadi pada 2018
Kedua korban adalah Minu Jo (6) dan Yuna Jo (8).
Mereka dibunuh pada Juni 2018, beberapa bulan setelah ayah mereka meninggal dunia akibat kanker.
Hakim Geoffrey Venning memerintahkan Lee tetap berada dalam tahanan hingga sidang vonis pada 26 November.
Di Selandia Baru, hukuman untuk kasus pembunuhan adalah penjara seumur hidup.
Hakim diwajibkan menetapkan masa minimum setidaknya 10 tahun sebelum terpidana bisa mengajukan pembebasan bersyarat.
Penemuan Mengejutkan di Unit Penyimpanan
Kasus ini baru terungkap pada 2022, ketika jasad kedua anak ditemukan dalam koper di sebuah unit penyimpanan di Auckland.
Menurut Al Jazeera, penemuan terjadi setelah Lee berhenti membayar biaya sewa unit.
Barang-barang di dalamnya kemudian dilelang secara daring dan pembeli yang mengambil alih menemukan koper berisi jasad anak-anak tersebut.
Penemuan itu menggemparkan publik internasional dan langsung masuk dalam tajuk utama berbagai media dunia.
Baca juga: Kasus Ibu Bunuh Anak di Bandung, Menteri PPPA Ingatkan Pentingnya Komunikasi Keluarga
Dalih Gangguan Jiwa Ditolak
Selama persidangan, Lee yang sempat mewakili dirinya sendiri dengan bantuan penasihat hukum, bersikeras ia tidak waras saat kejadian.
Radio New Zealand (RNZ) mengutip pengacaranya, Lorraine Smith, yang menyebut kematian suami Lee membuatnya "jatuh dalam kemerosotan mental yang dalam".
Sumber: TribunSolo.com
Kuasa Hukum Keluarga Kacab Bank BUMN: HP Korban Ketemu, Kunci Ungkap Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Karyawati Koperasi di Pasangkayu Terancam Hukuman Mati, Polisi Dalami Peran Istri |
![]() |
---|
Kronologi Pria di Ponorogo Bunuh Orang Tua, Diduga Gangguan Jiwa dan Berhalusinasi |
![]() |
---|
Imparsial: Usut Tuntas Tindak Kekerasan dan Kriminalitas Libatkan Anggota TNI melalui Peradilan Umum |
![]() |
---|
Gara-gara Angsuran Rp340 Ribu, Risman Bunuh Karyawati Koperasi di Pasangkayu, Jasad Dibuang ke Kebun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.